Breaking News

Pol PP Padang Copot Ratusan Iklan dari Pohon Pelindung dan Taman Kota

Pol PP Padang Copot Baliho, Spanduk dan Iklan yang Dipasang di Pohon Pelindung 

D'On, Padang (Sumbar),-
Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan operasi pencopotan ratusan poster dan iklan yang dipaku di pohon pelindung serta taman kota pada hari Minggu (7/7/24). Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan peraturan daerah.

Alasan Penertiban: Efek Buruk pada Pohon dan Pelanggaran Peraturan

Penjabat Kepala Satpol PP Padang, Saraman, menjelaskan bahwa pemasangan poster dengan cara memaku ke batang pohon memiliki dampak buruk yang signifikan. "Setiap paku yang menancap di pohon dapat menyebabkan pengeroposan, yang berpotensi membuat pohon menjadi rapuh dan tumbang saat terjadi angin kencang. Kondisi ini tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga berbahaya bagi pengguna jalan," ungkap Saraman.

Pemasangan poster tanpa izin juga melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 4 Poin 3, yang melarang pemasangan, penempelan, atau penggantungan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung di jalur hijau, taman kota, dan tempat umum tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang berwenang.

Operasi Intensif: Menjaga Keindahan dan Ketertiban Kota

Satpol PP telah intens melakukan penertiban poster-poster ilegal selama dua hari terakhir. Tujuannya adalah untuk menjaga keindahan kota dan menegakkan aturan yang ada. "Kami melakukan penyisiran di berbagai lokasi yang ditemukan pelanggaran sebagai bagian dari upaya kami dalam menjaga keindahan dan ketertiban Kota Padang," lanjut Saraman.

Lokasi Penertiban dan Hasil Operasi

Pada Sabtu hingga Minggu dini hari, petugas menyisir kawasan Jalan Hamka dan Adinegoro di Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat. Operasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Limas, Suwondo, bersama Kepala Seksi Kerjasama, Okta Purma, berhasil menertibkan ratusan iklan dan poster yang dipasang sembarangan, melanggar peraturan daerah.

Saraman menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait pemasangan iklan dan poster. "Tindakan penertiban ini bukan hanya tugas dari pihak Satpol PP, tetapi juga membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. Kesadaran akan pentingnya menjaga keindahan dan kebersihan kota harus datang dari setiap individu," tutup Saraman.

Dengan operasi penertiban yang berkelanjutan, diharapkan Kota Padang akan semakin tertata dan terhindar dari potensi bahaya yang disebabkan oleh pemasangan poster secara sembarangan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

(Mond)

#PolPP #Padang #Baliho #Spanduk