Polda Bali Selidiki 10 Anggota Polres Klungkung atas Dugaan Penyiksaan Warga
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan,
D'On, Denpasar, Bali - Kepolisian Daerah (Polda) Bali saat ini tengah mendalami kasus yang melibatkan sepuluh anggota Reserse Mobil (Resmob) Polres Klungkung. Mereka diduga telah melakukan tindakan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial IWS dalam konteks pengungkapan kasus peredaran kendaraan bodong di wilayah Bali.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengonfirmasi bahwa pihak penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali telah memeriksa sepuluh oknum anggota Resmob tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah terjadi pelanggaran kode etik dalam tindakan mereka.
"Tidak hanya aspek pelanggaran kode etik yang kami teliti, namun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan mobil yang melibatkan pelapor, IWS," jelas Kombes Jansen.
Detail Kasus Penyekapan dan Penganiayaan
Insiden yang terjadi antara tanggal 26 hingga 28 Mei 2024 ini mencuat ketika IWS melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penculikan, penganiayaan, dan perampasan oleh sepuluh anggota Polres Klungkung. Akibat penganiayaan tersebut, IWS mengalami luka serius pada gendang telinga sebelah kiri yang menyebabkan cacat permanen.
Keterangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa IWS diduga kuat terlibat dalam penggelapan mobil yang sedang diselidiki oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung. Dugaan ini muncul setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap anggota Resmob yang bersangkutan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena mencerminkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian. Masyarakat mendesak adanya transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang tengah berlangsung. Mereka berharap agar Polda Bali dapat menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika pelaku adalah anggota kepolisian.
Pihak Polda Bali memastikan bahwa proses penyelidikan akan berjalan secara objektif dan transparan. Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran kode etik maupun tindak pidana, maka sanksi tegas akan diberikan kepada para oknum yang terlibat.
Sementara itu, IWS masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Tim medis mengonfirmasi bahwa kerusakan pada gendang telinganya memerlukan penanganan lebih lanjut untuk mencegah komplikasi lebih serius.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Aparat kepolisian diharapkan dapat menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi kode etik dan hak asasi manusia, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Polda Bali berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
(Kadek)
#Polri #Penganiayaan