Breaking News

Polda Sumbar Belum Proses Etik 17 Personel: Alasan dan Penjelasan dari LBH Padang

Ilustrasi 

D'On, Padang –
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) hingga kini belum memproses pelanggaran etik terhadap 17 personelnya yang diduga melakukan penyiksaan terhadap belasan anak saat hendak tawuran, yang berujung pada kematian tragis anak berusia 13 tahun, AM. Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi S, penundaan ini disebabkan oleh kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban terlebih dahulu.

Menunggu Kehadiran Korban

"Masih menunggu pemeriksaan terhadap korban," ujar Kombes Dwi S saat dikonfirmasi pada Rabu (10/7/2024). Ia menjelaskan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk menghadirkan anak-anak korban. Namun, sampai saat ini, LBH Padang belum berhasil memenuhi janji mereka untuk menghadirkan para korban pada Senin (8/7/2024).

"Belum ada korban yang dihadirkan oleh LBH sampai hari ini. Sebenarnya LBH janji hari Senin kemarin korban mau dihadirkan, ternyata sampai hari ini LBH belum bisa menghadirkan," lanjut Dwi.

Penjelasan dari LBH Padang

Menanggapi hal ini, Direktur LBH Padang, Indira Suryani, memberikan penjelasan rinci. Indira menyebut bahwa LBH sudah menghadirkan tiga saksi selain anak korban, termasuk orang yang memandikan jenazah AM. Namun, anak-anak korban lainnya belum dapat dihadirkan karena masih menunggu analisa permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saat ini, LBH fokus mendorong perlindungan saksi dari LPSK buat saksi-saksi kunci terlebih dahulu," jelas Indira dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/7/2024).

Trauma dan Perlindungan Psikologis

Indira menjelaskan bahwa anak-anak korban mengalami trauma berat, sehingga pendampingan dan perlindungan dari LPSK sangat diperlukan sebelum mereka dapat memberikan kesaksian. Selain luka fisik, anak-anak tersebut juga mengalami guncangan psikis yang serius.

"Perlindungan dari LPSK juga akan membuat keterangan dari anak korban objektif tanpa bisa diintervensi," kata Indira. Menurutnya, pendampingan ini penting untuk memastikan bahwa kesaksian yang diberikan anak-anak korban adalah murni dan tidak dipengaruhi oleh pihak mana pun.

Mengungkap Kebenaran

Lebih jauh, Indira menegaskan bahwa perlindungan saksi kunci dan pendampingan yang memadai adalah kunci untuk mengungkap kebenaran dalam kasus yang diduga melibatkan pelanggaran hak asasi manusia oleh polisi terhadap anak-anak ini. "Kita tidak ingin ada hal yang ditutupi dan kasus menjadi gelap," tegasnya.

Kasus penyiksaan yang mengakibatkan kematian AM (13) ini membuka mata publik tentang perlunya perlindungan yang kuat bagi saksi-saksi korban, terutama yang masih di bawah umur. Langkah-langkah yang diambil oleh LBH Padang untuk memastikan perlindungan dan pendampingan yang tepat sebelum menghadirkan anak-anak korban diharapkan dapat membawa keadilan dan mengungkap kebenaran sepenuhnya. Hingga saat itu, Polda Sumbar masih menunggu agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

(Mond)

#AfifMaulana #PoldaSumbar #Viral #Peristiwa #LBHPadang #SumateraBarat