Breaking News

Polda Sumbar Ungkap 34 Kasus Narkotika dalam Sepekan: Sita 22 Kg Ganja dan 177,33 Gram Sabu

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan 

D'On, Sumbar -
Dalam langkah tegas memberantas peredaran narkotika, Polda Sumatera Barat dan jajarannya berhasil mengungkap 34 kasus narkotika hanya dalam sepekan, dari tanggal 19 hingga 26 Juli 2024. Pengungkapan ini mencakup delapan kasus yang melibatkan ganja dan 26 kasus lainnya terkait dengan sabu. Dari operasi ini, kepolisian menyita barang bukti berupa 22 kilogram ganja dan 177,33 gram sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. 

"Kami terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan pada Jumat (26/7).

Dalam operasi yang digelar selama sepekan, Polda Sumbar berhasil menangkap 48 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika. 

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempersempit ruang gerak mereka," ujarnya.

Polda Sumbar dan jajaran Polres tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika. Kegiatan ini melibatkan berbagai lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat dalam kampanye anti-narkoba.

"Kami berharap dengan langkah ini, masyarakat semakin sadar dan berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkotika," ungkapnya.

Barang bukti yang disita, yaitu 22 kilogram ganja dan 177,33 gram sabu, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. 

"Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009," jelas Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan langkah berani dan terstruktur dari Polda Sumbar dalam memberantas narkotika. Setiap langkah diambil dengan penuh perhitungan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Penangkapan 48 tersangka dalam waktu singkat menjadi bukti nyata efektivitas operasi yang dilakukan.

Pentingnya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Polda Sumbar juga tidak bisa diabaikan. Dengan menggandeng lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat, polisi berupaya menciptakan kesadaran kolektif mengenai bahaya narkotika. Kampanye anti-narkoba yang gencar diharapkan dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkotika di masa depan.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan menegaskan bahwa komitmen Polda Sumbar tidak berhenti di sini. Upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.

Penegakan hukum yang ketat terhadap para tersangka diharapkan memberikan efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjerat pelaku dan memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dengan pengungkapan ini, Polda Sumbar menunjukkan dedikasi dan komitmennya dalam memerangi narkotika, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

(Mond)

#PoldaSumbar #Narkoba