Breaking News

Polisi Gerebek Kampung Narkoba Muara Bahari: 31 Ditangkap, Drone dan Senjata Disita

Polres Jakarta Utara menggerebek kampung narkoba di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, pada Sabtu, 13 Juli 2024.

D'On, Jakarta -
 Pada Sabtu (13/7/2024) pagi yang tenang di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, berubah menjadi hiruk-pikuk saat tim dari Polres Jakarta Utara melakukan penggerebekan besar-besaran di kampung narkoba terkenal ini. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, sebanyak 31 orang berhasil ditangkap, dan polisi mengamankan sejumlah besar barang bukti, termasuk ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis, senjata tajam, dan peralatan lainnya.

Penemuan Barang Bukti yang Mengejutkan

Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang mengejutkan. Sebanyak 11 alat hisap narkoba, 103 gram narkotika jenis sabu, dan 26 paket kecil sabu siap edar menjadi bukti utama dalam penggerebekan ini. Selain itu, tembakau sintetis, alat timbang, dan mesin penghitung uang juga disita dari lokasi kejadian.

“Kami menemukan berbagai alat dan barang bukti yang menunjukkan skala operasi narkoba di sini sangat besar,” ujar Kombes Gidion Arif Setyawan.

Teknologi Canggih untuk Menghindari Polisi

Penggerebekan ini juga mengungkap penggunaan teknologi canggih oleh para bandar narkotika. Polisi menyita drone, televisi, CCTV, dan decoder yang digunakan oleh para bandar untuk memantau pergerakan di wilayah Kampung Muara Bahari. Teknologi ini digunakan untuk memberikan peringatan dini apabila ada pergerakan dari pihak kepolisian.

“Para bandar ini menggunakan peralatan canggih untuk memantau dan menghindari penangkapan. Ini menunjukkan betapa terorganisirnya operasi mereka,” tambah Kombes Gidion.

Persenjataan Lengkap dan Berbahaya

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita berbagai senjata yang sering digunakan oleh para pengguna dan bandar untuk melawan petugas. Dalam operasi ini, polisi menyita satu senapan angin, 4 airsoft gun lengkap dengan amunisi, serta 25 senjata tajam dan petasan. Senjata-senjata ini sering digunakan dalam upaya perlawanan saat penggerebekan terjadi.

“Senjata yang disita ini sering digunakan untuk melawan petugas saat penggerebekan. Ini menunjukkan tingkat bahaya dan ancaman yang dihadapi oleh petugas kami di lapangan,” jelas Kombes Gidion.

Proses Hukum bagi Tersangka

Selanjutnya, ke-31 orang yang ditangkap akan diproses untuk menentukan status mereka apakah sebagai pengguna atau pengedar. Proses hukum akan memastikan setiap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Semua tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah ini dari jaringan narkoba,” tegas Kombes Gidion.

Penggerebekan ini menandai langkah besar dalam upaya Polres Jakarta Utara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat berharap, operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.

(*)

#KampungNarkoba #KampungBahari #Narkoba