Polisi Kejar Pemasok Senjata Ilegal Anggota DPRD Lampung Tengah
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit
D'On, Lampung Tengah,- Kasus penemuan empat senjata api ilegal yang dimiliki oleh Muhammad Saleh Mukadam, seorang anggota DPRD Lampung Tengah, telah memasuki tahap baru. Polisi dari Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah kini sedang menelusuri asal-usul senjata api tersebut. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, memastikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi beberapa pemasok potensial dan kini sedang memburu mereka.
"Kami sudah mengetahui identitas dari beberapa nama yang diduga sebagai pemasok senjata. Namun, saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga belum bisa diungkap ke publik," ujar Andik, mengindikasikan adanya jaringan jual-beli senjata ilegal yang lebih luas di balik kasus ini.
Pengembangan Jaringan Ilegal
Menurut Andik, pihaknya juga tengah melakukan penelusuran lebih dalam terkait sumber pembelian senjata api tersebut. Kemungkinan adanya keterlibatan jaringan perdagangan senjata ilegal semakin menguatkan alasan untuk menyelidiki setiap aspek dari kasus ini.
"Kami sedang meneliti dari mana senjata-senjata ini dibeli, karena kami mencurigai ada jaringan jual-beli senjata ilegal yang lebih besar di belakangnya," jelasnya. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian mengingat senjata yang disita adalah keluaran pabrik, namun tidak dilengkapi dengan surat izin resmi, sehingga masuk kategori ilegal.
Senjata Ilegal dan Insiden Penembakan Fatal
Penggeledahan di rumah Mukadam menemukan empat senjata api yang diproduksi oleh pabrik, namun tanpa dilengkapi surat izin. Senjata-senjata ini diduga digunakan dalam sebuah insiden penembakan saat acara resepsi pernikahan adat Lampung.
Dalam acara tersebut, sebuah peluru dari salah satu senjata yang ditembakkan oleh Mukadam mengenai kepala seorang warga, Salam, yang akhirnya tewas. Insiden tragis ini segera menarik perhatian polisi dan masyarakat setempat.
Mukadam Ditahan dan Dijerat Pasal Berat
Seiring dengan penyelidikan, Mukadam telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal. Dengan dua pasal ini, Mukadam terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan senjata api oleh pejabat publik dan menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap kepemilikan senjata api di Indonesia. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini, terutama mengenai jaringan ilegal di balik penyediaan senjata api tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan perdagangan senjata ilegal yang mungkin terlibat, guna mencegah insiden serupa di masa depan dan menjaga keamanan masyarakat.
(*)
#SenjataApiIlegal #Kriminal