Polri Sita 959 Botol dan 710 Kotak Poppers dalam Kasus Penyalahgunaan Obat Perangsang
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Brigjen Mukti Juharsa.
D'On, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menyita 959 botol dan 710 kotak obat perangsang yang dikenal sebagai poppers, yang digunakan dalam hubungan seksual sesama laki-laki. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Senin (22/7/2024).
Penggunaan Khusus dalam Komunitas Tertentu
"Poppers ini digunakan dalam pesta hubungan seks sejenis," ungkap Brigjen Mukti Juharsa. Ia menjelaskan bahwa obat tersebut memang populer di kalangan komunitas tertentu yang mempraktikkan hubungan sesama jenis.
Penangkapan Tiga Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil meringkus tiga tersangka dengan inisial RCL, P, dan MS. RCL berperan sebagai importir poppers di Bekasi Utara, sementara P mengimpor poppers di Banten, dan MS adalah rekan kerja P yang terlibat dalam distribusi.
Jaringan Internasional
Investigasi juga mengungkap keterlibatan eksportir dari China dengan inisial E dan L, yang merupakan warga negara asing. Mereka diduga sebagai pemasok utama poppers yang masuk ke Indonesia.
Modus Operandi Penyebaran
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Suhermanto, memaparkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan obat terlarang ini. "Awalnya mereka mengedarkan melalui marketplace seperti Tokopedia dan Shopee. Namun setelah BPOM melarang peredaran poppers, platform tersebut telah memblokir penjualan produk ini," jelas Suhermanto.
Peredaran Melalui Media Sosial
Setelah diblokir dari marketplace, pelaku mengalihkan distribusi ke jalur lain. Mereka menggunakan media sosial dan grup komunitas tertentu untuk mengedarkan poppers secara langsung. "Sekarang mereka menggunakan chatting langsung dan media lain untuk menjangkau konsumen," tambah Suhermanto.
Polri terus mendalami jaringan distribusi poppers ini dan bekerja sama dengan pihak internasional untuk mengungkap lebih lanjut alur penyelundupan obat tersebut. "Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran obat berbahaya ini demi melindungi masyarakat," tutup Brigjen Mukti Juharsa.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan kolaborasi antara berbagai lembaga untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dan obat perangsang di Indonesia.
(Mond)
#BareskrimPolri #ObatPerangsang #ObatPerangsangSesamaJenis