Ratusan Guru Honorer di Jakarta Mendadak Dipecat, Apa Sebabnya?
Guru honorer yang dipecat karena mengungkap pungli di sekolah kini dapat kembali mengajar. (sumber: TikTok @bimaarya.activity)
D'On, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengawali tahun ajaran baru 2024/2025 dengan langkah kontroversial berupa pembersihan data guru honorer. Kebijakan ini menyebabkan ratusan guru honorer dipecat, sebuah langkah yang dianggap perlu oleh Disdik DKI untuk menyesuaikan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK. BPK menemukan ketidaksesuaian antara peta kebutuhan honorer dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.
“Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK,” tegas Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).
Penataan tenaga honorer ini telah dimulai sejak 11 Juli 2024, sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4). Peraturan ini mengatur bahwa guru yang dapat menerima honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Namun, dari 4.000 guru honorer yang ada di Jakarta, tidak ada satu pun yang diangkat oleh Dinas Pendidikan. Hal ini menyebabkan NUPTK mereka tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” ungkap Budi.
Budi menekankan bahwa langkah pembersihan data guru honorer ini dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kompetensi pengajar di Jakarta. Menurutnya, kualitas dan kompetensi tenaga pengajar adalah prioritas yang harus ditingkatkan untuk memastikan prestasi siswa/i di sekolah.
Namun, langkah ini memicu perdebatan di tengah masyarakat. Ada yang mendukung langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi ada juga yang menyoroti dampak sosial dari pemecatan ratusan guru honorer.
Reaksi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G)
Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menyatakan bahwa ratusan guru honorer di DKI Jakarta diputus kontraknya secara sepihak dengan dalih cleansing. Per 16 Juli 2024, total ada 107 guru honorer yang dipecat.
“Para guru honorer mendapatkan pesan honor, yaitu bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah. Selain itu, kepala sekolah mengirimkan formulir cleansing guru honorer kepada para guru honorer agar mereka isi,” ungkap Iman.
Iman mengungkapkan bahwa para guru honorer di DKI Jakarta merasa terpukul dengan pemberitahuan mendadak ini. Banyak di antara mereka yang sudah mengajar selama 6 tahun atau lebih dan sedang menunggu seleksi PPPK 2024. Jika diberhentikan, kesempatan mereka untuk ikut seleksi PPPK juga hilang.
Iman menyatakan, hingga 15 Juli 2024, tercatat ada 77 laporan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing di DKI Jakarta. Jumlah yang terdampak diprediksi masih akan bertambah. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005 yang seharusnya berlandaskan asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, dan keterbukaan.
“Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM),” tegas Iman.
Kebijakan pembersihan data guru honorer oleh Disdik DKI Jakarta telah memicu kontroversi dan perdebatan. Sementara pemerintah daerah mengklaim langkah ini perlu untuk meningkatkan kualitas pendidikan, banyak pihak yang menyoroti dampak sosial dan ketidakadilan yang dirasakan oleh para guru honorer. Tantangan ke depan adalah bagaimana menemukan keseimbangan antara peningkatan mutu pendidikan dan perlindungan hak-hak tenaga pengajar.
(*)
#Pendidikan #DKIJakarta