Breaking News

Sambut HJK ke-355, Pemko Padang Beri Dispensasi Penghapusan Denda PBB P2


D'On, Padang -
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Padang (HJK) ke-355, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan kebijakan istimewa berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, memberikan kesempatan bagi warga Kota Padang untuk meringankan beban finansial mereka.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang memiliki tunggakan denda PBB P2. “Kita berharap masyarakat Kota Padang dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mengurangi beban denda yang menumpuk. Kami telah melakukan sosialisasi mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga memanfaatkan spanduk, baliho, dan media sosial,” ujar Yosefriawan dalam Rapat Staf Bulanan yang berlangsung di Ruang Bagindo Aziz Chan pada Kamis (11/7/2024).

Menurut Yosefriawan, kebijakan penghapusan denda ini hanya berlaku untuk PBB P2. Denda untuk pajak daerah lainnya masih tetap diberlakukan. Langkah ini diambil dengan harapan dapat membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan membayar tunggakan denda.

“Program ini diharapkan bisa meringankan beban wajib pajak, terutama mereka yang memiliki tunggakan denda. Kami mengimbau masyarakat Kota Padang agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir,” tambah Yosefriawan.

Kebijakan penghapusan denda ini merupakan bagian dari upaya Pemko Padang untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan memberikan dispensasi, Pemko Padang berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus merayakan HJK ke-355 dengan semangat kebersamaan dan partisipasi aktif dari seluruh warga.

Tidak hanya melalui media sosial dan baliho, sosialisasi kebijakan ini juga dilakukan dengan mengadakan berbagai kegiatan informatif di tingkat kelurahan dan kecamatan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa informasi mengenai penghapusan denda PBB P2 ini tersampaikan dengan baik ke seluruh lapisan masyarakat.

Yosefriawan menekankan pentingnya memanfaatkan waktu yang diberikan. “Kami berharap masyarakat dapat segera menyelesaikan tunggakan mereka agar tidak terbebani dengan denda di kemudian hari. Kesempatan ini adalah momen yang tepat untuk memperbaiki catatan perpajakan dan berkontribusi pada pembangunan Kota Padang,” tutupnya.

Melalui kebijakan ini, Pemko Padang tidak hanya berusaha meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan kota. Semangat Hari Jadi Kota Padang ke-355 diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh warga melalui program-program yang langsung menyentuh kehidupan mereka.


(Mond)

#PajakBumidanBangunan #Padang