Satpol PP Amankan Empat Unit Lapak di Kecamatan Nanggalo dan Koto Tangah
Pol PP Padang Lakukan Penertiban Empat Lapak Diamankan
D'On, Padang - Dalam upaya menertibkan kawasan publik dan mengatasi kemacetan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim SK4 melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Koto Tangah pada Senin siang (15/7/24). Penertiban ini dilatarbelakangi oleh banyaknya laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan lapak-lapak PKL yang ditinggalkan di pinggir jalan, mengakibatkan gangguan lalu lintas dan kemacetan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum Tranmas) Satpol PP, Rozaldi Rosman, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. "Para pedagang kaki lima tersebut telah melanggar Perda yang ada dengan mendirikan lapak di atas fasilitas umum dan trotoar jalan. Kami melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat," tegas Rozaldi.
Dalam operasi penertiban ini, Satpol PP mengamankan beberapa unit lapak yang berada di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Koto Tangah. "Sebanyak empat unit lapak PKL kami bawa ke markas sebagai barang bukti. Selain itu, kami juga mengeluarkan surat perintah bongkar dalam waktu 1x24 jam kepada pedagang yang mendirikan bangunan liar di atas fasilitas umum," jelas Rozaldi.
Menurut Rozaldi, barang bukti yang diamankan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami masih menunggu hasil dari PPNS, apakah barang bukti tersebut akan disidangkan atau tidak. Namun, kami berharap agar para pedagang di Kota Padang tidak berjualan di fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak diperuntukkan untuk itu," ujarnya.
Rozaldi juga menekankan pentingnya kepatuhan dari para pedagang terhadap surat perintah bongkar yang telah diberikan. "Kami berharap para pedagang yang sudah diberikan surat perintah bongkar dapat melakukannya secara mandiri. Jika tidak, kami akan melakukan pembongkaran secara paksa," tambah Rozaldi.
Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Kepala Seksi Linmas Pol PP, Patria Aprialdi, bersama Kepala Seksi Latsar Pol PP, Yudi Haries. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kota Padang dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan publik, serta memastikan bahwa fasilitas umum dapat digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pedagang kaki lima yang masih melanggar aturan dan sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
(Mond)
#PolPP #Padang