Breaking News

Satpol PP Kota Padang dan Bapenda Tindak Tegas Pelaku Usaha Tak Bayar Pajak Reklame

Bapenda Bersama Pol PP Padang Lakukan Penertiban terhadap Pelaku Usaha Reklame Nakal 

D'On, Padang –
Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan menegakkan aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak membayar pajak reklame. Penertiban ini dilakukan di berbagai lokasi di Kota Padang pada Kamis (25/7/2024).

Dalam operasi tersebut, sejumlah papan reklame yang tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak distribusinya terpaksa dicopot oleh petugas dari tempat pemasangannya. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha dalam membayar pajak reklame.

Saraman, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Padang, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mendisiplinkan pelaku usaha serta menggenjot pendapatan daerah. "Sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2024, setiap pelaku usaha wajib memenuhi hak dan kewajibannya dalam membayar pajak reklame. Hal ini penting untuk memastikan bahwa promosi produk dan usaha dilakukan secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Padang," tegas Saraman.

Satpol PP bersama Bapenda menyisir sejumlah lokasi yang diketahui memiliki papan reklame tanpa izin atau yang tidak membayar pajak distribusi. Petugas dengan sigap mencopot reklame-reklame tersebut sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.

"Kami berharap pelaku usaha di Kota Padang dapat lebih patuh terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan. Membayar pajak reklame merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan di kota ini," tambah Saraman.

Operasi penertiban ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk lebih disiplin dalam menjalankan usahanya. Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta untuk mendukung terciptanya lingkungan usaha yang sehat dan tertib.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame dapat meningkat, sehingga dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas umum di Kota Padang. Pemerintah Kota Padang juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait pajak reklame, agar tindakan tegas dapat segera dilakukan.

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bapenda ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan Kota Padang dapat terus berkembang dan menjadi kota yang lebih baik untuk seluruh warganya.

(Mond)

#Bapenda #PolPP #Padang #Reklame