Satpol PP Kota Padang Gelar Penertiban PKL di Tiga Kecamatan, Tegakkan Ketertiban Jalan dan Trotoar
Pol PP Padang Lakukan Penertiban PKL di 3 Kecamatan Kota Padang
D'On, Padang - Satpol PP Kota Padang melaksanakan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Barat, dan Kecamatan Koto Tangah, pada Senin (22/7/2024). Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum dan pengembalian fungsi jalan serta trotoar yang selama ini terhalang oleh aktivitas PKL.
Kegiatan penertiban difokuskan pada PKL yang masih berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, yang menyebabkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Tim penertiban, yang dipimpin oleh Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang Eka Putra Irwandi, S.SOS, MM, menerapkan pendekatan persuasif dan edukatif. Meskipun demikian, bagi pedagang yang tidak mematuhi peringatan, tindakan tegas diambil dengan mengamankan barang-barang dagangan seperti kursi, tenda, timbangan, dan payung. Barang-barang ini akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Eka Putra Irwandi menjelaskan, “Kami sudah sering mengingatkan para PKL agar mematuhi peraturan, namun banyak yang tidak mengindahkan himbauan tersebut. Dengan terpaksa kami harus mengamankan barang-barang mereka sebagai barang bukti.” Ia juga menekankan pentingnya mematuhi Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta mengimbau pedagang untuk menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama.
Penertiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa jalan dan trotoar berfungsi sebagaimana mestinya, serta untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus melakukan tindakan serupa guna menjaga ketertiban dan memperbaiki kondisi lalu lintas di area yang sering dikeluhkan oleh pengguna jalan.
(Mond)
#Padang #PolPP #PKL