Breaking News

Satpol PP Padang Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Padang Timur

Pol PP Padang Sita Puluhan Botol Miras Disejumlah Warung Seputaran Kecamatan Padang Timur 

D'On, Padang (Sumbar),-
Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin dalam operasi dini hari di Kecamatan Padang Timur. Pengawasan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Sawahan dan Simpang Haru.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, S.S.T.P., M.Si., memimpin operasi tersebut. Menurut Rozaldi, personil Satpol PP melakukan inspeksi terhadap sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah.

"Dalam operasi pengawasan malam ini, tim kami mendatangi dua warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Kedua warung tersebut berlokasi di kawasan Sawahan dan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur," ungkap Rozaldi.

Selama operasi, personil Satpol PP menemukan dan menyita sebanyak 29 botol minuman beralkohol dari kedua lokasi tersebut. Ketika diminta menunjukkan surat izin edar, pemilik usaha tidak dapat memperlihatkan dokumen yang diminta. Barang bukti minuman beralkohol tersebut kemudian diamankan oleh petugas.

"Sebanyak 29 botol minuman beralkohol berhasil kami amankan sebagai barang bukti dari dua lokasi tersebut. Selain itu, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk hadir di Markas Komando Satpol PP Padang guna proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," tambah Rozaldi.

Rozaldi menegaskan komitmen Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Padang. Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta memastikan semua kegiatan perdagangan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Pengawasan akan terus kami lakukan secara intens untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman di Kota Padang," pungkas Rozaldi.

Operasi pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba melanggar peraturan dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat.

(Mond)

#PolPP #Miras #Padang