Satpol PP Padang Bongkar Bangunan di Atas Fasilitas Umum di Ulak Karang
Warga Dirikan Bangunan di atas Fasum, Pol PP Padang Berikan Surat Teguram
D'On, Padang– Keberanian sejumlah warga mendirikan bangunan di atas fasilitas umum di Kelurahan Ulak Karang tak luput dari perhatian Satpol PP Padang. Pada Selasa (16/7/2024), petugas segera bertindak dengan memberi teguran dan langsung membongkar bangunan yang sudah berdiri. Penertiban ini dilakukan oleh personil BKO bersama pihak Kecamatan Padang Utara berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Saraman, Sekretaris Pol PP yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasat, menjelaskan bahwa dalam pengawasan yang dilakukan oleh anggota BKO Kecamatan di Jalan S. Parman, Kelurahan Ulak Karang Utara, ditemukan adanya bangunan liar yang baru dibangun. Bangunan tersebut melanggar Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
"Dua unit bangunan ini berdiri di atas fasilitas umum. Satu sudah dibangun dan satu lagi baru akan dibangun. Alhamdulillah, ini segera diketahui oleh Kasi Trantib Kecamatan bersama personil BKO. Kami langsung melakukan pencegahan agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi pemilik tempat tersebut," ujar Saraman.
Petugas pun segera memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan dan mengingatkan agar menghentikan pembangunan serta membongkar bangunan yang sudah terpasang di atas drainase secara mandiri.
Saraman menambahkan, Perda Kota Padang dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas, termasuk usaha dan tempat berjualan, di badan jalan, trotoar, riol, jalur hijau, ruang terbuka hijau, serta tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di Kota Padang. "Jika ditemukan pelanggaran, tentu kita akan ingatkan pemiliknya," tegas Saraman.
Pendekatan persuasif dan humanis selalu diutamakan oleh petugas lapangan ketika menemukan dugaan pelanggaran Perda dan Perkada. Saraman menegaskan bahwa tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku akan diambil jika pemilik tidak mengindahkan teguran administratif.
"Kami bekerja tetap sesuai dengan Perwako No. 101 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penertiban," tambahnya.
Dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Padang ini menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk menegakkan aturan dan menjaga fasilitas umum demi kenyamanan bersama.
(Mond)
#BangunanLiar #Padang #PolPP