Breaking News

Satpol PP Padang Bubarkan Live Musik yang Langgar Perda, Amankan Tiga Wanita di Lokasi Minim Penerangan

Pol PP Padang Bubarkan Live Musik dan Amankan 3 Wanita yang Duduk di tempat minim penerangan 

D'On, Padang -
Menanggapi laporan masyarakat yang resah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang bertindak tegas terhadap aktivitas live musik yang mengganggu ketertiban umum di Kecamatan Pauh, Kota Padang. Pada Kamis dini hari, Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama, memimpin langsung operasi penertiban.

"Mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas live musik dengan suara keras hingga larut malam, kami langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dimaksud. Ternyata, benar adanya acara yang menggunakan live music," ujar Rio Ebu Pratama.

Menurut Rio, kegiatan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. "Kami bersama Polsek Pauh segera melakukan pembubaran acara dan memberikan arahan kepada pemilik acara untuk menghentikan live music tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Rio berharap masyarakat Kota Padang tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak menghidupkan live music hingga larut malam yang dapat mengganggu ketertiban umum. Mari bersama-sama menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang," tutup Rio.

Selain itu, dalam operasi yang sama, Satpol PP juga mengamankan tiga wanita yang nongkrong di tempat minim penerangan di kawasan Jalan Batang Arau dan kawasan Batu Grib Masjid Al Hakim hingga larut malam. Ketiga wanita tersebut diamankan karena dianggap berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.

Kota Padang, seperti banyak kota besar lainnya, sering menghadapi tantangan dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum, terutama di malam hari. Aktivitas hiburan malam, termasuk live music, sering kali menjadi sumber keluhan warga karena suara bising yang ditimbulkan. Hal ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, tetapi juga berpotensi memicu konflik.

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 dibuat untuk memastikan bahwa segala bentuk aktivitas di Kota Padang berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu masyarakat. Penegakan peraturan ini penting untuk menjaga kualitas hidup warga dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Tindakan Satpol PP dan Polsek Pauh

Langkah cepat Satpol PP dan Polsek Pauh dalam menangani laporan warga menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan ketentraman. Pembubaran acara live music yang melanggar peraturan adalah contoh nyata dari upaya penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama, berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. "Kami berharap seluruh masyarakat Kota Padang dapat mematuhi peraturan yang ada demi kenyamanan bersama. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban dannn nn ketentraman di kota ini," ujarnya.

Dengan penegakan peraturan yang konsisten dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Kota Padang dapat menjadi tempat yang lebih nyaman dan aman untuk ditinggali.

(Mond)

#Padang #PolPP