Breaking News

Skandal Korupsi 109 Ton Emas PT Antam: Kejagung Tangkap 7 Tersangka Baru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memberikan keterangan pers setelah melimpahkan berkas penyidikan 10 tersangka korupsi penambangan timah ilegal di IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Kejari Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

D'On, Jakarta -
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, baru-baru ini mengungkap peran penting tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Aneka Tambang (Antam). Kasus yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2022 ini semakin mencuat ke publik setelah adanya pengungkapan baru dari pihak kejaksaan.

Dalam keterangan resminya, Harli menjelaskan bahwa para tersangka berkolaborasi dengan pihak PT Antam yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuan utama mereka adalah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada emas tanpa adanya kerjasama resmi dan tanpa membayar kewajiban kepada PT Antam.

"Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, tetapi juga untuk melekatkan merek LM Antam," ujar Harli kepada wartawan pada Kamis (18/7/2024).

Harli menambahkan bahwa total emas yang dipalsukan dengan melekatkan logo Antam mencapai 109 ton, sebuah jumlah yang sangat signifikan. Meskipun demikian, hingga saat ini, kerugian negara akibat praktik ilegal ini masih dalam proses perhitungan oleh pihak yang berwenang.

Kasus ini pertama kali terungkap saat Kejagung mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022. Dalam investigasi yang dilakukan, ditemukan bahwa 109 ton emas berlogo PT Antam telah dicetak secara ilegal. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran besar mengenai keamanan dan integritas produk logam mulia di pasar.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total 13 tersangka dalam kasus ini. Enam tersangka merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya adalah pelanggan jasa yang menggunakan kesempatan ini untuk mendapatkan keuntungan besar secara ilegal.

Pengungkapan ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana modus operandi korupsi dalam pengelolaan emas dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lama tanpa terdeteksi. Kasus ini tidak hanya merugikan PT Antam sebagai perusahaan, tetapi juga merugikan negara secara keseluruhan.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, upaya pencegahan akan lebih ditingkatkan untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus korupsi yang melibatkan 109 ton emas ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak mengenai pentingnya transparansi dan integritas dalam setiap proses bisnis, khususnya yang melibatkan komoditi bernilai tinggi seperti emas. Hasil akhir dari penyelidikan ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

(*)

#Korupsi #KorupsiPTANTAM #KejaksaanAgung