Breaking News

Skandal: Oknum Polisi Hamili Wanita Selingkuhan, Menolak Tanggung Jawab

Ilustrasi 

D'On, Mataram -
Seorang anggota kepolisian, Brigadir MN, yang bertugas di Polres Lombok Timur, kini harus menghadapi pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Brigadir MN diduga telah menghamili seorang wanita berinisial WO melalui hubungan asmara di luar pernikahan.

Konfirmasi Propam Polda NTB

Ipda Gde Aris Chandra, Perwira Administrasi 1 Subbidang Pengamanan Internal Polri (Paminal) Propam Polda NTB, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus ini berdasarkan laporan dari WO.

"Iya, kasusnya memang kami tangani dan sudah berjalan di tahap penyelidikan," kata Aris melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin (15/7/2024).

Aris menjelaskan bahwa karena Brigadir MN bertugas di Lombok Timur, Polda NTB memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut ke Polres Lombok Timur untuk ditangani lebih lanjut.

"Jadi, dari penyelidikan kami terungkap adanya indikasi pelanggaran etik Polri. Makanya, tindak lanjut penanganan kami limpahkan ke Polres Lombok Timur," ujar Aris.

Tanggapan Polres Lombok Timur

Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menambahkan bahwa pelimpahan penanganan kasus ini kini telah masuk ke Seksi Propam Polres Lombok Timur.

"Pelimpahannya bukan kepada kami karena ini berkaitan dengan etik Polri, langsung ke Propam," ucap Dharma.

Kronologi Laporan WO

Sebelum mengajukan laporan ke Polda NTB, WO mengaku bahwa Polres Lombok Timur sempat berusaha menyelesaikan masalah ini melalui mediasi. Namun, upaya tersebut gagal karena Brigadir MN tidak bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Karena dia (Brigadir MN) tidak mau tanggung jawab, saya lanjut buat surat pengaduan ke Kepala Bidpropam Polda NTB," kata WO yang kini tengah hamil tiga bulan.

WO mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi di Propam, Brigadir MN sempat mengakui bahwa anak yang dikandung WO adalah anaknya, tetapi tetap menolak untuk bertanggung jawab.

"Di Propam, dia (Brigadir MN) sempat diperiksa, di situ dia ngaku anaknya, cuma dia tetap tidak mau tanggung jawab, sampai akhirnya saya terima surat perkembangan hasil penanganan dari Bidpropam Polda kalau kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Lombok Timur," ujar WO.

WO menyatakan bahwa tujuan melaporkan kasus ini adalah agar Brigadir MN mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Memang dia (Brigadir MN) punya istri, sudah punya anak dua juga. Awalnya, kan, cuma minta status anak ini saja, nikah secara adat, terus setelah itu dia mau ceraikan saya tidak masalah, tetapi dia bilang tidak mau nikah karena itu bukan anaknya," kata WO.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Brigadir MN hanya memberikan tanggapan singkat bahwa kasus ini sedang dalam proses.

"Lagi diproses," ujar Brigadir MN.

Kasus ini menyoroti masalah serius mengenai pelanggaran etik dalam tubuh Polri dan bagaimana institusi tersebut menangani anggota yang melanggar aturan. Publik kini menantikan bagaimana perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan apakah Brigadir MN akan menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.

(*)

#OknumPolisiHamiliSelingkuhan #PoldaNTB #Polri