Skandal Pencabulan di Pondok Pesantren MTI Canduang: Pihak Yayasan Menyampaikan Permintaan Maaf dan Tindakan Tegas 2 Oknum Guru
D'On, Bukittinggi - Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, yang terletak di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tengah menghadapi krisis besar setelah terungkapnya kasus pencabulan yang melibatkan dua oknum guru terhadap sejumlah santri. Kasus ini melibatkan 20 santri laki-laki yang diduga menjadi korban tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh dua guru berinisial RA (29) dan AA (23). Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangan tertulisnya, Juru Bicara Pondok Pesantren MTI Canduang, Khairul Anwar, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada semua pihak, terutama kepada orang tua atau wali santri yang terlibat. "Kami sangat menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak yang mencintai dan menyayangi pondok ini. Kami akan bertanggung jawab atas kejadian ini," ujarnya.
Tindakan Segera Pondok Pesantren
Sejak awal kasus ini mencuat, manajemen pondok pesantren telah mengambil langkah-langkah tegas. Khairul menjelaskan bahwa mereka telah membentuk tim investigasi internal untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang relevan. "Tim ini bekerja sama dengan pihak berwenang dan berkomitmen untuk memastikan bahwa semua fakta dapat terungkap secara jelas," tegasnya.
Dalam upaya menjaga integritas penyelidikan, kedua oknum guru yang terlibat telah diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Manajemen pondok pesantren berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tepat dan adil. "Kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum agar keadilan dapat ditegakkan," tambah Khairul.
Dukung Korban dengan Pendampingan Psikologis
Pondok pesantren juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Dampingan ini telah dilakukan sejak Kamis, 25 Juli 2024, oleh tim dari Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Himpunan Psikologi (HIMSI) Wilayah Sumatera Barat dan Lembaga Paduli Anak Nagari (PADAN) Sumbar. "Kami berusaha memastikan bahwa para korban mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk pulih dari trauma ini," ungkap Khairul.
Potensi Jumlah Korban yang Meningkat
Sebelumnya, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati mengungkapkan bahwa jumlah korban saat ini diperkirakan mencapai 40 anak. "Tersangka RA diduga melakukan pencabulan terhadap 30 orang, sementara tersangka AA terhadap 10 orang," jelas Yessi saat konferensi pers. Ia menambahkan bahwa modus operandi pencabulan ini dilakukan di lingkungan pondok pesantren, dengan pelaku meminta pijatan dari para santri sebagai pengantar tindakan yang lebih serius.
Dalam upaya mencegah kejadian serupa di masa depan, Khairul menyatakan bahwa pihak pondok pesantren akan memperkuat mekanisme pengawasan dan kontrol internal. Semua anggota staf akan menjalani pelatihan tambahan mengenai etika profesional dan penanganan kasus-kasus sensitif. "Kami berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua santri kami," pungkasnya.
Kasus ini memicu perhatian besar dari masyarakat dan menunjukkan perlunya langkah preventif yang lebih ketat dalam menjaga lingkungan pendidikan, terutama di lembaga keagamaan. Pondok Pesantren MTI Canduang kini berupaya keras untuk membangun kembali kepercayaan publik dan memastikan bahwa keselamatan santri menjadi prioritas utama.
(Mond)
#Sodomi #Pencabulan #Peristiwa #MTICandung #SumateraBarat