Breaking News

STR Tenaga Kesehatan Berlaku Seumur Hidup, WNA Hanya 2 Tahun

Ilustrasi Perawat 

D'On, Jakarta -
Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan perubahan penting dalam regulasi Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berikut adalah rincian lengkap mengenai perubahan ini yang akan memberikan dampak signifikan bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

STR Berlaku Seumur Hidup untuk WNI

Salah satu perubahan utama yang diatur dalam Pasal 677 PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah bahwa STR bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI) kini berlaku seumur hidup. Artinya, tenaga kesehatan tidak perlu lagi memperbarui STR mereka secara berkala, yang tentunya akan mengurangi beban administratif dan biaya yang sebelumnya harus mereka tanggung. 

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 677 ayat 3: "STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21) huruf a berlaku seumur hidup."

Namun, ada pengecualian yang perlu diperhatikan. Bagi WNI yang sedang menempuh pendidikan, menjalani internship, atau dalam proses adaptasi, STR hanya berlaku selama masa tersebut berlangsung. Ini diatur dalam Pasal 677 ayat 4 yang menyatakan: 

"Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu STR seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang melaksanakan pendidikan, internsip, atau dalam proses adaptasi, STR berlaku selama proses pendidikan, internsip, atau adaptasi."

STR untuk Tenaga Medis WNA

Bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA), aturan berbeda diberlakukan. STR untuk WNA berlaku selama dua tahun dan harus diperpanjang jika mereka ingin terus bekerja di Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 677 ayat 5: 

"STR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk masa 2 (dua) tahun berikutnya."

Pengecualian untuk Kawasan Ekonomi Khusus

Ada pula pengecualian khusus untuk tenaga kesehatan WNA yang bekerja di kawasan ekonomi khusus. STR bagi mereka bisa memiliki jangka waktu yang lebih panjang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini dijelaskan dalam Pasal 677 ayat 6: 

"Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing yang didayagunakan di kawasan ekonomi khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Proses Pengajuan STR

Proses pengajuan STR dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional. STR ini nantinya akan diterbitkan oleh konsil kesehatan atas nama Menteri Kesehatan. Bagi mereka yang hendak mengajukan STR, diwajibkan melampirkan ijazah pendidikan bidang kesehatan, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengajuan, dan penerbitan STR akan diatur dengan Peraturan Menteri, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 680.

Dengan perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses registrasi tenaga kesehatan di Indonesia, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berpraktik di tanah air.

(Mond)

#STR #Perawat #Kesehatan #Nasional