Breaking News

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 14 Miliar dalam Kasus Korupsi di Kementan

Syahrul Yasin Limpo, terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Jumat, 28 Juni 2024.

D'On, Jakarta -
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini dikeluarkan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada Kamis (11/7/2024). Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan US$ 30.000.

Hakim Rianto menegaskan bahwa pembayaran uang pengganti ini harus dilakukan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik SYL untuk menutup kekurangan tersebut. "Apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun," ujar Hakim Rianto dalam persidangan.

Tak hanya uang pengganti, SYL juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Hukuman ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. JPU KPK meyakini bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa total uang korupsi yang diterima oleh SYL mencapai Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000, yang jika dikonversi ke rupiah setara dengan Rp 491,3 juta. Dengan demikian, total penerimaan SYL sekitar Rp 44,7 miliar. Jaksa juga menuntut agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 atau setara Rp 491.325.736, sehingga totalnya mencapai Rp 44,7 miliar.

Jaksa menyampaikan bahwa jika SYL tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutup kekurangan. Jika harta benda tidak mencukupi, maka hukuman tambahan berupa empat tahun penjara akan dijatuhkan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kementerian Pertanian. Praktik korupsi yang dilakukan SYL disebut-sebut telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan tindak korupsi.

Penangkapan dan penahanan SYL oleh KPK pada tahun lalu menjadi salah satu operasi besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini juga membuka mata masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara oleh pejabat publik.

Dengan putusan ini, masyarakat berharap agar penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan secara konsisten dan tegas, tanpa pandang bulu, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

(*)

#SYL #KorupsiKementan #Korupsi #Hukum