Breaking News

Tertipu Kenalan di Michat, Seorang Remaja Pria Malah Diperkosa Sesama Jenis

Pencabulan sesama lelaki terjadi di Kediri pada Rabu, 17 Juli 2024.

D'On, Kediri -
Remaja asal Jawa Tengah yang berdomisili di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tertipu saat mencari kenalan wanita melalui aplikasi Michat. Korban berinisial RP (17 tahun) tertipu sosok pelaku Raymond Peter Pane (29) yang menyamar sebagai wanita di aplikasi Michat.

Pelaku menyekap korban menggunakan borgol. Tidak hanya disekap, pelaku juga merudapaksa korban dengan tindak pencabulan.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan kejadian rudapaksa tersebut terjadi, pada Jumat (12/7/2024) lalu. "Jadi korban merasa ditipu pelaku setelah melakukan kejadian (tindak pencabulan) itu," kata dia,, Rabu (17/7/2024).

Fauzy menerangkan, seminggu sebelum kejadian korban dan pelaku berkenalan dari aplikasi Michat. Pelaku mengatasnamakan Ajeng dan mengirimkan gambar wanita seksi sebagai upaya mengajak korban untuk bertemu. Pelaku yang mengaku sebagai teman Ajeng menjemput korban pada Jumat (12/7/2024).

Tanpa curiga korban lantas diantar ke rumah pelaku hingga bertemu dan diajak masuk ke dalam sebuah kamar. Namun, saat itu korban masih belum sadar bahwa pelaku merupakan seorang pria.

Pelaku menyamar dengan pakaian wanita dan rambut wig palsu. Korban lantas diajak berhubungan intim dan baru menyadari bahwa pelaku adalah seorang laki-laki.

Korban yang kaget lalu meminta untuk pulang sempat mendapatkan ancaman dengan gunting. Bahkan kedua tangan korban diborgol hingga dirudapaksa sekitar 5 jam. "Dalam kondisi satu tangan terborgol, korban mencoba menghubungi keluarganya lewat HP. Dan pihak keluarga melapor ke pihak kepolisian," jelas Fauzy.

Seusai mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan pelaku Raymond Peter Pane. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Barang bukti yang diamankan petugas, yakni ponsel, daster warna kuning, rambut palsu, sepeda motor, borgol beserta kunci, gunting, serta sejumlah alat kontrasepsi. "Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. 

(B1)

#Peristiwa #Michat #RudapaksaSesamaJenis