Breaking News

Terungkap! 19 Anak Dijual Melalui Media Sosial Diketahui Orang Tuanya

Dittipidsiber Bareskrim mengungkap kasus perdagangan 19 anak yang dijual melalui media sosial X dan Telegram.

D'On, Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus prostitusi anak yang melibatkan 19 anak di bawah umur. Anak-anak ini dijual melalui media sosial X dan aplikasi pesan instan Telegram. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani, mengungkapkan bahwa beberapa orang tua bahkan mengetahui dan mengizinkan anak-anak mereka untuk terlibat dalam aktivitas ini.

Palupi menyatakan bahwa sebagian besar orang tua atau kerabat anak-anak tersebut sadar bahwa mereka terlibat dalam kegiatan prostitusi. "Sebetulnya orang tua itu kan ada yang tau, bahwa anak tersebut itu misalnya kaya open BO gitu kan, itu ternyata tahu, bahkan ada yang mengaku bukan orang tuanya, padahal sebenarnya orang tuanya. Jadi, orang tuanya sudah tahu," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (25/7/2024).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan orang tua dalam kasus prostitusi anak ini. "Untuk keterlibatan orang tua masih didalami, masih dalam proses penyidikan, anak-anak tersebut masih kita periksa latar belakangnya," ucapnya.

Dani juga menyebutkan bahwa sekitar 1.962 orang telah menjadi talent atau orang yang diperjualbelikan oleh muncikari melalui media sosial, 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur. "Saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang," kata Dani dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Namun, Dani menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman dan verifikasi untuk memastikan jumlah anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik direktorat tindak pidana siber," katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka yaitu YM (26 tahun), MRP (39 tahun), CA (19 tahun), dan MI (26 tahun). "Tersangka (MI) yang merupakan narapidana di lapas narkotika umurnya 26 tahun," ujar Dani. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti ancaman yang dihadapi anak-anak di era digital dan pentingnya pengawasan orang tua serta penegakan hukum yang tegas untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi.

(*)

#Prostitusi #PSK