Breaking News

Tim KPK Rampungkan Penggeledahan Besar-besaran di Pemkot Semarang

Ilustrasi Gedung KPK 

D'On, Jakarta -
Dalam rangka pengusutan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan serangkaian penggeledahan yang dilakukan dari tanggal 17 hingga 25 Juli 2024. Penggeledahan ini menyasar puluhan kantor dinas Pemkot Semarang serta sejumlah rumah pribadi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor lainnya. Operasi penggeledahan ini berlangsung di beberapa daerah termasuk Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya.

“Hasil dari penggeledahan ini, penyidik berhasil menyita dokumen-dokumen terkait APBD 2023-2024 dan perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, serta dokumen berisi catatan tangan,” ujar Tessa saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Selasa (30/7/2024).

Selain dokumen, penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp1 miliar, mata uang asing sebesar 9.650 euro, handphone, laptop, media penyimpanan, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Tessa menambahkan, pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk mengklarifikasi temuan hasil penggeledahan ini. Sementara itu, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.

Setelah pemeriksaan, Alwin mengaku telah menerima surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. "Iya, sudah terima SPDP," ucap Alwin saat keluar dari gedung KPK.

KPK Tetapkan Wali Kota Semarang dan Suaminya sebagai Tersangka Korupsi

KPK secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dua di antaranya adalah penyelenggara negara, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur.

“KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua dari pihak swasta dan dua penyelenggara negara,” ungkap Tessa Mahardika Sugiarto. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Sprindik yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Juli 2024, mencakup tiga kasus yang menjerat enam tersangka.

Kasus ini mencakup dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang periode 2023-2024, pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi, serta dugaan gratifikasi.

Dua tersangka dari pihak swasta adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat Djangkar. Keempat tersangka ini telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Juli 2024 selama enam bulan ke depan.

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, KPK juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang saksi terkait dengan upah pungut pegawai di Pemkot Semarang. Pemeriksaan ini dilakukan di Akademi Kepolisian, Kota Semarang, pada Senin (29/7/2024).

“Saksi didalami terkait proses pencairan TPP atau Upah Pungut,” jelas Tessa Mahardika Sugiarto. Dua dari tiga saksi tersebut adalah pejabat di Pemkot Semarang, yakni Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyadari, dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah, serta seorang pegawai non ASN Bapenda bernama Marjani Heriyanto.

Sejumlah lokasi juga telah digeledah oleh tim penyidik, dan ditemukan sejumlah uang yang nominalnya masih dalam perhitungan.

Kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi ini menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan langkah tegas dari KPK untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas pemerintahan daerah.

(L6)

#KPK #Korupsi