Breaking News

Tragis! Siswi Yatim Piatu Korban Pencabulan Oknum Polisi di Polsek Tanjung Pandan, Belitung

Polisi di Bangka Belitung melakukan tindakan asusila terhadap anak SMP.

D'On, Bangka Belitung -
Peristiwa memilukan menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Belitung, Bangka Belitung. Siswi yatim piatu tersebut menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum polisi. Kejadian tragis ini terjadi di salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan.

Pengungkapan Kasus oleh Aparat

IPDA Wahyu Nugroho, Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Belitung, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. "Kami menduga ada tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi dengan inisial Brigpol AK," ungkap Wahyu pada Jumat (19/7/2024).

Kronologi Kejadian

Wahyu menceritakan, peristiwa bermula saat korban bersama dua orang temannya mendatangi Polsek Tanjung Pandan untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami korban di panti asuhan, dengan terlapor bernama Beni. Setibanya di Polsek, korban dan teman-temannya langsung bertemu dengan Brigpol AK yang kemudian mengarahkan mereka masuk ke salah satu ruangan di Polsek tersebut.

Modus Operandi Pelaku

"Setelah korban bertemu pelaku AK, ia diarahkan ke salah satu ruangan dengan alasan akan ditanyai perihal tindakan asusila yang dialaminya. Namun, pelaku kemudian memisahkan korban dari teman-temannya dan mengajak korban ke ruangan yang berbeda. Di ruangan tersebut, pelaku mengunci pintu dari dalam," jelas Wahyu.

Pelaku kemudian melakukan tindakan cabul terhadap korban. Usai melancarkan aksinya, pelaku meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Korban kemudian disuruh keluar dari ruangan dan diminta pulang. Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma yang mendalam.

Brigpol AK kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan kemarahan di kalangan masyarakat. Berbagai lembaga perlindungan anak dan organisasi masyarakat telah menyatakan dukungan mereka untuk korban. "Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan pelaku mendapat hukuman setimpal. Korban juga memerlukan dukungan psikologis untuk mengatasi trauma yang dialaminya," ujar seorang aktivis perlindungan anak di Belitung.

(*)

#Pencabulan #OknumPolisiCabuliAnakYatimPiatu #Polri