Usulan Kontroversial: Prajurit TNI Diizinkan Berbisnis, Menuai Pro dan Kontra
Ilustrasi TNI
D'On, Jakarta - Dalam sebuah forum dengar pendapat publik yang diadakan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis (11/7/2024), Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro menyampaikan sebuah usulan yang menuai kontroversi. Usulan tersebut adalah mengizinkan prajurit TNI untuk berbisnis, sebuah langkah yang diharapkan dapat dibahas dalam revisi UU TNI.
Laksda TNI Kresno Buntoro mengungkapkan bahwa Panglima TNI telah mengajukan surat kepada Menko Polhukam untuk menambahkan beberapa pasal penting yang perlu dibahas dalam revisi UU TNI. Salah satu poin yang disorot adalah Pasal 39, yang saat ini melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis.
"Pasal 39 ini, menurut kami, perlu dikaji ulang. Ini mungkin kontroversial, tetapi istri saya sendiri punya warung di rumah. Jika aturan ini diterapkan dengan ketat, maka saya bisa kena hukuman hanya karena membantu istri saya," jelas Kresno dalam forum tersebut.
Ia menambahkan bahwa larangan bisnis bagi prajurit harus lebih dipahami sebagai larangan bagi institusi TNI untuk berbisnis, bukan individu prajurit yang ingin menjalankan usaha kecil seperti warung kelontong.
Realita di Lapangan: Prajurit yang Berjuang di Dua Medan
Kresno juga menyoroti kasus prajurit yang mencari penghasilan tambahan di luar jam dinas mereka. "Ada sopir saya, setelah mengantar saya bekerja, dia kadang-kadang mengojek untuk menambah penghasilan. Ini juga bisa dianggap bisnis, dan tidak masuk akal jika dilarang."
Pernyataan ini menyoroti betapa beratnya beban ekonomi yang dihadapi oleh prajurit TNI. Kresno berharap perubahan ini dapat membantu meringankan beban mereka dan memberikan fleksibilitas lebih dalam mencari penghasilan tambahan untuk keluarga.
Pasal 39 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004
Pasal yang ingin direvisi oleh Kresno adalah Pasal 39 huruf C dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang saat ini berbunyi:
Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
a. kegiatan menjadi anggota partai politik
b. kegiatan politik praktis
c. kegiatan bisnis
d. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Tanggapan Publik dan Tantangan ke Depan
Usulan ini tentunya menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Ada yang mendukung dengan alasan bahwa prajurit juga berhak mencari penghidupan yang layak, sementara yang lainnya khawatir akan potensi konflik kepentingan dan profesionalisme TNI.
Pembahasan revisi UU TNI ini masih panjang dan akan melibatkan berbagai stakeholder untuk mencapai keputusan yang terbaik bagi semua pihak, termasuk prajurit yang mengabdi untuk negara dan keluarganya.
Dengan adanya usulan ini, diharapkan TNI dapat menemukan jalan tengah yang memungkinkan prajurit tetap menjalankan tugasnya dengan profesional sekaligus memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya melalui usaha sampingan yang legal dan etis.
(Mond)
#TNI #Bisnis