Breaking News

Zina: Bahaya, Larangan, dan Hukuman dalam Syariat Islam

Ilustrasi 

Dirgantaraonline -
Di era modern ini, sarana untuk melakukan zina semakin banyak dan mudah diakses, sehingga kita harus ekstra hati-hati dan berusaha keras untuk menghindarinya. Dalam syariat Islam, Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya tidak memerintahkan sesuatu kecuali terdapat maslahat yang besar di dalamnya, dan tidak melarang sesuatu kecuali terdapat banyak mudarat di dalamnya. Salah satu larangan tegas dalam Islam adalah perbuatan zina, yang dianggap sebagai perbuatan keji dan merusak. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS. al-Isrâ`/17:32). Ayat ini menegaskan bahwa Allah melarang kita mendekati zina dan segala perantara yang bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan tersebut.

Zina Bertentangan dengan Akal Sehat

Perbuatan zina bertentangan dengan akal sehat dan fitrah manusia yang bersih akan berusaha menghindarinya. Allah berfirman: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS. al-Mu`minûn/23:5-7). Ayat ini menggambarkan sifat orang yang beriman; mereka menjaga kehormatannya dan memilih pernikahan yang sah, yang mendatangkan kebaikan dan manfaat besar.

Hukuman Berat bagi Pelaku Zina

Zina tidak hanya membawa kerusakan pribadi, tetapi juga merusak masyarakat, menimbulkan penyakit berbahaya, dan menyebabkan permusuhan serta kerusakan lainnya. Oleh karena itu, Allah menetapkan hukuman berat bagi pelaku zina. Allah berfirman: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman” (QS. an-Nûr/24:2). Hukuman ini berlaku bagi pelaku zina yang belum menikah. Bagi yang sudah menikah, hukuman lebih berat lagi, yaitu rajam hingga mati.

Sarana-Sarana yang Menjerumuskan kepada Zina

Allah dan Rasul-Nya melarang dan mencegah segala perantara yang bisa membawa kepada zina. Beberapa sarana tersebut antara lain:

1. Mengumbar Pandangan

Allah melarang hamba-Nya untuk mengumbar pandangan kepada sesuatu yang haram karena hal ini bisa membangkitkan nafsu dan menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan zina. Allah berfirman: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka’” (QS. an-Nur/24:30). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Wahai Ali, janganlah engkau ikutkan pandangan yang satu dengan yang lainnya, karena sesungguhnya bagimu yang pertama, bukan yang kedua.”

2. Khalwat

Islam melarang khalwat, yaitu berduaan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali setanlah yang ketiganya.” Larangan ini penting untuk mencegah zina, namun sering diabaikan dalam berbagai situasi seperti di kantor, tempat rekreasi, atau dalam hubungan pacaran.

3. Memperlihatkan Aurat

Islam melarang wanita untuk memperlihatkan auratnya karena hal ini bisa membangkitkan syahwat. Allah berfirman: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu” (QS. al-Ahzâb/33:59). Sayangnya, banyak wanita yang mengabaikan perintah ini dan lebih memilih mengikuti gaya hidup yang jauh dari petunjuk Islam.

Zina adalah salah satu dosa besar yang sangat dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala. Islam sebagai agama yang penuh dengan kemaslahatan melarang segala bentuk perbuatan dan sarana yang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam zina. Sebagai umat Islam, kita harus menjaga diri dan keluarga dari perbuatan yang keji ini serta berdoa agar Allah senantiasa melindungi kita dari segala bentuk kemaksiatan. Hanya dengan takwa dan pertolongan dari Allah, kita bisa terhindar dari perbuatan yang dimurkai ini.

(Rini)

#Zina #Religi #Islami