15 Mantan Pegawai KPK Didakwa Pungli Rp6,3 Miliar di Rutan KPK
D'On, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan skandal pungutan liar (pungli) yang melibatkan 15 mantan pegawai KPK di rumah tahanan KPK, dengan total pungli mencapai Rp6,3 miliar. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Profil 15 Terdakwa
Kelima belas terdakwa ini memiliki latar belakang yang bervariasi namun semuanya pernah bertugas di Rutan KPK. Mereka adalah:
- Achmad Fauzi - Mantan Kepala Rutan KPK
- Deden Rochendi - Eks Plt Kepala Rutan KPK 2018
- Ristanta- Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021
- Hengki - Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK 2018-2022
Selain itu, terdakwa lainnya adalah eks petugas Rutan KPK:
- Eri Angga Permana
- Sopian Hadi
- Agung Nugroho
- Ari Rahman Hakim
- Muhammad Ridwan
- Mahdi Aris
- Suharlan
- Ricky Rachmawanto
- Wardoyo
- Muhammad Abduh
- Ramadhan Ubaidillah
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa KPK Syahrul Anwar menjelaskan bahwa para terdakwa memaksa para tahanan untuk memberikan sejumlah uang sebagai bentuk pungutan liar. Para tahanan yang menjadi korban di antaranya adalah Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.
"Memaksa para tahanan untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp6.387.150.000," ujar Jaksa Syahrul Anwar.
Pungli ini diorganisir dengan pembagian peran "lurah" dan "korting". Lurah bertugas mengkoordinasi pengumpulan pungli, sementara korting adalah tahanan yang ditunjuk untuk mengumpulkan setoran bulanan dari seluruh tahanan di Rutan KPK.
Pada pertengahan Mei 2019, di Sesepuh Cafe, Setiabudi, Jakarta Selatan, terjadi pertemuan antara beberapa terdakwa. Pertemuan tersebut membahas penunjukan petugas sebagai lurah dan korting. Muhammad Ridwan ditunjuk sebagai lurah di cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris di Gedung Merah Putih, serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah di Gedung C1.
Tahanan yang menolak atau telat menyetorkan uang bulanan diancam dengan berbagai tindakan tidak menyenangkan. Mereka bisa diisolasi lebih lama, dikunci di kamar sel, suplai air dimatikan, waktu olahraga dan kunjungan dikurangi, serta mendapat tambahan tugas jaga dan kebersihan.
Jaksa meyakini bahwa tindakan 15 eks pegawai KPK ini telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Mond/Tirto)
#KPK #PungliRutanKPK #KPK