Breaking News

19 Pedemo Tolak Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka

Demo RUU Pilkada (22/8/2024)

D'On, Jakarta -
Pada Kamis, 22 Agustus 2024, suasana di depan Gedung DPR/MPR RI memanas ketika ratusan mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Aksi yang awalnya berjalan damai berubah menjadi bentrokan sengit dengan aparat keamanan, memaksa pihak kepolisian mengambil tindakan tegas.

Polda Metro Jaya mengamankan sekitar 50 orang yang terlibat dalam aksi tersebut, dan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, 19 di antaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dari 19 tersangka tersebut, delapan orang diketahui berstatus mahasiswa, sebuah fakta yang menyoroti keterlibatan aktif generasi muda dalam pergerakan politik saat ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan perkembangan kasus ini pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. "Dari 50 orang yang diamankan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," ujar Ade Ary.

Namun, keputusan untuk menetapkan status tersangka tidak disertai dengan penahanan. Sebaliknya, mereka dikenakan wajib lapor dan harus berada di bawah pengawasan keluarga untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang. "Semuanya 50 orang dipulangkan, termasuk 19 tersangka, yang tidak dilakukan penahanan," tambah Ade Ary.

Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, para tersangka dianggap telah melawan perintah untuk membubarkan diri, meski telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, mereka juga diduga melakukan perlawanan aktif dengan melempar batu, kayu, dan bambu ke arah petugas. Bentrokan tersebut menciptakan situasi yang semakin tegang dan memicu intervensi lebih lanjut dari aparat keamanan.

Salah satu tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait perusakan fasilitas umum, sementara yang lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang mengintai para tersangka mencapai empat tahun penjara, tergantung pada dakwaan yang diterapkan.

Di sisi lain, nama-nama seperti Del Pedro Marhaen, Direktur Lokataru, dan Iqbal Ramadhan, Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang juga anak dari artis Machica Mochtar, muncul dalam pemberitaan. Meski sempat diamankan, keduanya ternyata tidak termasuk dalam daftar 19 tersangka dan telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.

Menariknya, dalam perkembangan yang tak terduga, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut terlibat dengan menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjadi penjamin bagi para pedemo yang ditangkap. Tindakan Dasco yang menemui dan berbincang dengan para pedemo menunjukkan adanya komunikasi yang terjalin antara pihak legislatif dan demonstran. Setelah pertemuan itu, Dasco menandatangani surat penjaminan agar 50 pedemo yang ditangkap bisa segera kembali ke rumah masing-masing.

"Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya," ujar Dasco di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Keterlibatan tokoh politik dalam menjembatani konflik ini, serta keputusan kepolisian untuk tidak menahan para tersangka, menambah dimensi baru dalam dinamika aksi protes tersebut. Ini menjadi sorotan bagi publik, terutama dalam konteks bagaimana pemerintah dan aparat penegak hukum menangani ketegangan antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum. Kasus ini masih akan terus dipantau, sementara para mahasiswa yang terlibat akan menghadapi proses hukum lebih lanjut, sambil menjalani wajib lapor.

(Mond/Tirto)

#DemoRUUPilkada #Polri #Hukum