Breaking News

Anies Tertahan: PN Jaksel Belum Terima Permohonan Pilgub Jabar 2024

Anies Baswedan 

D'On, Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan belum ada permohonan penerbitan surat keterangan dari Anies Baswedan terkait niatnya maju sebagai calon Gubernur Jawa Barat pada Pilgub 2024 mendatang. Kabar ini muncul setelah beredar spekulasi bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kemungkinan akan mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sebagai calon mereka di Pilgub Jabar.

"Hingga sore ini, kami belum menerima permohonan apapun," ujar Djumyanto, pejabat humas PN Jaksel, saat dikonfirmasi pada Kamis (29/8/2024). Pernyataan ini memunculkan tanda tanya mengenai strategi politik Anies dan langkah konkret apa yang akan diambil untuk memperkuat posisinya di Pilgub Jabar.

Surat Keterangan, Syarat Mutlak Pilkada

Untuk bisa maju dalam kontestasi Pilkada, setiap calon diwajibkan memiliki tiga jenis surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah domisili mereka. Tiga surat ini menjadi syarat administratif yang krusial, meliputi:

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Menjadi Terdakwa: Membuktikan bahwa calon tidak memiliki riwayat pernah menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya: Menjamin bahwa calon tidak berada dalam daftar yang dilarang untuk memilih atau dipilih.

3. Surat Keterangan Bebas Tanggungan Utang: Menegaskan bahwa calon tidak memiliki utang pribadi atau atas nama badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

Ketiga surat ini menjadi penentu apakah seseorang layak untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Surat-surat tersebut diterbitkan oleh pengadilan negeri sesuai dengan domisili calon. 

Anies Baswedan Sudah Ajukan Surat, Tapi untuk Jakarta

Menariknya, Anies Baswedan sebenarnya telah mengurus ketiga surat keterangan ini di PN Jaksel pada Senin (26/8/2024) lalu. Namun, pengurusan ini bukan untuk kepentingan Pilgub Jawa Barat, melainkan untuk Pilgub DKI Jakarta. Saat itu, kabar berhembus kencang bahwa PDIP akan mengusung Anies dalam Pilgub Jakarta 2024.

Namun, rencana tersebut berubah drastis setelah PDIP secara resmi mendaftarkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan mantan Gubernur Banten Rano Karno sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta pada Rabu (28/8/2024). Langkah ini menutup pintu bagi Anies untuk maju di Pilgub Jakarta dan membuka spekulasi baru bahwa PDIP mungkin mempertimbangkan Anies untuk Pilgub Jawa Barat.

Konsekuensi Administratif: Surat Keterangan Tak Bisa Dipakai di Daerah Lain

Namun, ada satu kendala administratif yang tidak bisa diabaikan. Djumyanto menegaskan bahwa surat keterangan yang sudah diterbitkan untuk pencalonan di satu daerah tidak dapat digunakan untuk daerah lain. "Tidak boleh semestinya, karena dalam surat keterangan jelas disebutkan pencalonan di Jakarta yang kemarin," tegas Djumyanto.

Artinya, jika Anies serius mempertimbangkan untuk maju di Pilgub Jawa Barat, dia harus kembali mengurus tiga surat keterangan tersebut di PN Jaksel. Menurut aturan yang ada, surat-surat ini harus diterbitkan oleh pengadilan negeri sesuai dengan domisili calon, dan tidak bisa digunakan untuk pencalonan di provinsi yang berbeda.

Langkah Politik Selanjutnya

Dalam lanskap politik yang dinamis ini, langkah-langkah Anies Baswedan selanjutnya menjadi perhatian publik. Apakah ia akan segera mengurus persyaratan administrasi untuk maju di Jawa Barat? Ataukah ia akan mempertimbangkan strategi politik lainnya, mengingat ketidakpastian dan perubahan cepat dalam strategi partai yang mendukungnya?

Yang pasti, bola kini ada di tangan Anies. Semua mata tertuju padanya untuk melihat bagaimana ia akan memanfaatkan momentum dan menjalankan langkah politik berikutnya di tahun politik yang penuh dengan kejutan ini.

(Mond)

#AniesBaswedan #Politik #PDIP #PilgubJabar