Badan Legislasi DPR RI Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI/Polri, Isyaratkan Akan Diteruskan di Periode Berikutnya
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Senin (26/7/2024).
D'On, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi memutuskan untuk membatalkan pembahasan revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/8).
Keputusan pembatalan ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan internal yang belum sepenuhnya diungkapkan kepada publik. Meski begitu, Wihadi memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) ini tidak akan sepenuhnya ditinggalkan. Sebaliknya, pembahasannya akan dilanjutkan oleh DPR pada periode mendatang.
"Hari ini Baleg memutuskan untuk menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI/Polri. Kami akan menyampaikan bahwa pembahasan ini akan dilanjutkan oleh DPR pada periode berikutnya," ujar Wihadi kepada sejumlah wartawan yang hadir.
Wihadi tidak memberikan penjelasan detail mengenai alasan di balik pembatalan ini. Namun, ia menyebutkan bahwa urgensi dari revisi undang-undang tersebut akan dievaluasi lebih lanjut pada masa kerja legislatif berikutnya.
"Keputusan ini juga terkait dengan masalah carry over. Kita akan menilai kembali urgensi dari revisi UU ini pada periode mendatang," tambahnya.
Keputusan untuk menunda pembahasan ini juga diambil karena belum adanya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah yang diserahkan kepada DPR. DIM ini merupakan dokumen penting yang memuat poin-poin masalah yang perlu dibahas dalam revisi undang-undang.
"Kami belum menerima DIM dari pemerintah, jadi kami putuskan untuk membatalkan pembahasan sementara," jelas Wihadi, menutup konferensi persnya.
Revisi UU TNI dan UU Polri merupakan inisiatif dari DPR. Dalam draf revisi yang sempat beredar, sejumlah perubahan besar diusulkan. Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI adalah memberi kesempatan lebih luas bagi anggota TNI untuk menduduki jabatan sipil. Sementara itu, dalam revisi UU Polri, ada usulan untuk memperluas kewenangan kepolisian dalam melakukan kerja intelijen, penyadapan, dan pembatasan internet.
Selain itu, revisi tersebut juga mencakup perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota TNI dan Polri, yang dinilai penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan zaman.
Pembatalan ini menimbulkan berbagai spekulasi mengenai masa depan revisi UU TNI/Polri. Sebagian pihak menganggap bahwa penundaan ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi lebih mendalam sebelum melanjutkan pembahasan di masa depan. Namun, bagi sebagian lainnya, pembatalan ini menunjukkan adanya tarik-ulur kepentingan di kalangan elite politik, yang berujung pada ketidakpastian hukum.
Meski demikian, keputusan Baleg DPR ini membuka ruang bagi diskusi yang lebih luas dan mendalam mengenai reformasi institusi TNI dan Polri. Waktu tambahan ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak yang berkepentingan untuk memberikan masukan yang konstruktif dan menghindari potensi konflik di masa depan.
Dengan penundaan ini, masyarakat diharapkan dapat terus mengikuti perkembangan isu ini dan berpartisipasi aktif dalam proses legislasi yang akan datang. Revisi UU TNI dan Polri bukan hanya soal teknis administratif, tetapi juga menyangkut masa depan dua institusi penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
(Mond)
#BalegDPR #UUPolri #Polri #TNI