Breaking News

Cak Imin Dilaporkan ke MKD karena Bawa Istri saat Bertugas Awasi Haji

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait kuota timwas haji 2024. Foto: Haya Syahira/kumparan

D'On, Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto. Laporan ini mengemuka lantaran adanya dugaan bahwa Cak Imin membawa istri, Rustini Murtadho, saat bertugas sebagai Ketua Tim Pengawasan (Timwas) Haji 2024. Dugaan ini memicu kontroversi terkait penggunaan fasilitas negara.

Dalam tanda terima pengaduan yang diterima pada Senin (5/8), Musyanto menyebut bahwa Cak Imin diduga menggunakan visa penyelenggaraan haji, bukan visa jemaah haji, untuk istrinya. "Teradu diduga mengajak istrinya, yang bernama Rustini Murtadho, dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024. Dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji, bukan visa jemaah haji. Hal ini tidak diperkenankan karena penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan," tulis Musyanto dalam laporan tersebut.

Musyanto menilai tindakan Cak Imin sebagai penyalahgunaan fasilitas negara yang melanggar kode etik dewan. Menurutnya, membawa anggota keluarga dalam tugas resmi tanpa alasan yang jelas adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat dibenarkan. "Ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik dan harus ditindak tegas," tambah Musyanto.

Menanggapi laporan ini, Wakil Ketua MKD, Nazzarudin Dek Gam, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu. "Kami belum pelajari berkas laporannya karena saat ini sedang diperiksa di sekretariat," kata Nazzarudin saat dihubungi melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan bahwa laporan ini baru akan ditindaklanjuti setelah DPR memasuki masa sidang yang dimulai pada 16 Agustus 2024. "Laporan tersebut baru akan dibahas setelah masuk masa sidang karena saat ini kami sedang reses," katanya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik dan media. Banyak pihak mempertanyakan integritas dan profesionalisme pejabat publik dalam menjalankan tugasnya. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sering kali menjadi sorotan dan kritik tajam dari masyarakat. 

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Widjajanto, menilai bahwa kasus ini bisa menjadi momentum bagi MKD untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan integritas anggota dewan. "Ini adalah ujian bagi MKD untuk membuktikan bahwa mereka serius dalam menindak pelanggaran kode etik, tanpa pandang bulu," ujarnya.

Seiring dengan berjalannya proses pemeriksaan oleh MKD, publik menantikan bagaimana hasil dari penyelidikan ini dan apakah akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada Cak Imin jika terbukti bersalah. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pejabat publik tentang pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

(Mond)

#MuhaiminIskandar #CakImin #PKB #MKD #TimwasHaji