Breaking News

Catut KTP untuk Dharma Pongrekun: Bawaslu dan KPU Terancam Pidana

Ilustrasi 

D'On, Jakarta -
Pengajar pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengkritik cara penanganan kasus pencatutan KTP oleh calon gubernur independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Paslon ini sudah dinyatakan lolos verifikasi untuk maju ke pilkada.

Titi mengingatkan bahwa manipulasi dukungan diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015 dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada Pasal 185. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap individu yang dengan sengaja memberikan informasi yang salah atau menggunakan identitas palsu untuk mendukung calon perseorangan dapat dikenai pidana penjara antara 12 hingga 36 bulan dan denda antara Rp12.000.000,00 hingga Rp36.000.000,00.

Selain itu, Pasal 186 ayat (2) UU 1/2015 juga mengatur sanksi bagi anggota PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang sengaja tidak melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan. Pelanggaran ini dapat dihukum dengan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp36.000.000,00 hingga Rp72.000.000,00.

Titi menekankan pentingnya tindakan proaktif dari Bawaslu dalam menanggapi pelanggaran ini. "Bawaslu harus segera menindaklanjuti pelanggaran dan penegakan hukum. Penantian masyarakat untuk melapor bisa menyebabkan spekulasi dan merusak kepercayaan publik terhadap proses Pilkada 2024," ujarnya.

Bawaslu telah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka akan menunggu laporan dari masyarakat yang KTP-nya dicatut. Namun, menurut Titi, sikap menunggu ini berpotensi memperburuk situasi dan memicu kontroversi lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang ingin memeriksa apakah KTP mereka dicatut, dapat menggunakan situs resmi KPU di [https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung](https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung). Pengguna hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Jika KTP dicatut, akan muncul keterangan dukungan kepada calon. Sebaliknya, jika tidak ada pencatutan, akan tertulis bahwa NIK tidak terdaftar pada dukungan calon perseorangan.

Hingga kini, media ini belum mendapat tanggapan dari KPU mengenai dugaan pencatutan KTP ini.

(Mond)

#KPU #PilkadaDKI #Politik