Breaking News

Densus 88 Tangkap Pelajar 19 Tahun Rencana Bom Bunuh Diri di Malang

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok Polri/Dok Polri)

D'On, Malang, Jawa Timur -
Unit Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap seorang pelajar berusia 19 tahun dengan inisial HOK di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur, pada Rabu (31/7/2024) pukul 19.15 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai rencana aksi teror yang mengancam keselamatan publik.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dalam keterangan resminya pada Kamis (1/8/2024) mengungkapkan bahwa HOK telah merencanakan serangan bom bunuh diri dengan target dua tempat ibadah di Malang. "Peran pelaku adalah sebagai simpatisan Daulah Islamiyah yang berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang," jelas Trunoyudo.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, HOK diketahui merencanakan aksinya dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP), yang dikenal memiliki daya ledak tinggi dan sering digunakan dalam aksi terorisme. Keberadaan bahan peledak tersebut menambah kekhawatiran masyarakat dan urgensi penangkapan terhadap pelaku.

Penangkapan HOK dimulai dari informasi intelijen yang diterima Densus 88 mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Pada hari penangkapan, tim Densus 88 bergerak cepat dan tepat waktu, menyergap pelaku tanpa menimbulkan keributan besar. Proses ini dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat risiko yang dapat ditimbulkan jika bahan peledak tersebut digunakan.

Selama penggeledahan di rumah HOK, tim Densus 88 menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan terorisme. Di antaranya adalah bahan peledak TATP, perangkat elektronik yang digunakan untuk merakit bom, serta sejumlah dokumen yang menunjukkan afiliasi pelaku dengan kelompok teroris Daulah Islamiyah.

Atas perbuatannya, HOK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Saat ini, Densus 88 masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah terduga teroris tersebut untuk memastikan tidak ada ancaman lebih lanjut.

Penangkapan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat setempat. Banyak yang merasa lega karena potensi ancaman terorisme berhasil digagalkan, namun ada juga yang mengungkapkan kekhawatiran mengenai keamanan dan potensi radikalisasi di kalangan pemuda. Pemerintah dan aparat keamanan diharapkan dapat terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan peran serta masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja cepat dan akurat Densus 88 Antiteror Polri telah berhasil mencegah potensi bencana besar, menyelamatkan banyak nyawa, dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

(B1)

#Densus88 #Teroris #DaulahIslamiyah