Breaking News

Dharma-Kun Lolos Sebagai Calon Independen Gubernur Jakarta Meski Diterpa Isu Pencatutan NIK

Bakal calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon independen di kantor KPU Jakarta pada Senin, 19 Agustus 2024.

D'On, Jakarta -
Di tengah dinamika politik yang kian memanas menjelang Pilkada DKI Jakarta, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akhirnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta melalui jalur independen. Keputusan ini diambil meskipun mencuatnya isu pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang sempat menimbulkan kekhawatiran akan keabsahan dukungan yang mereka peroleh.

Setelah melewati proses verifikasi yang panjang dan penuh tantangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menggelar rapat pleno pada Senin (19/8) malam untuk menetapkan kelayakan dukungan minimal pasangan calon dari jalur independen. Agenda yang semula difokuskan pada penetapan syarat dukungan tersebut berubah menjadi lebih dinamis akibat adanya masukan dan temuan terbaru terkait pencatutan NIK yang melibatkan pasangan Dharma-Kun.

Wahyu Dinata, Ketua KPU Jakarta, mengungkapkan bahwa proses rapat pleno ini berjalan dengan intensitas tinggi. "Agenda hari ini sebenarnya agenda tunggal untuk penetapan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan. Namun, karena kita mengakomodir dinamika yang terjadi, maka ada perubahan dalam berita acara," jelas Wahyu. Ia menambahkan bahwa keputusan final baru bisa diambil setelah seluruh dinamika tersebut dipertimbangkan secara matang.

Dalam suasana yang tegang dan penuh kehati-hatian, KPU Jakarta akhirnya mengeluarkan surat keputusan pada pukul 23.25 WIB. Surat keputusan tersebut secara resmi menyatakan bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat dukungan minimal untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta melalui jalur independen. "Kami tetapkan pada pukul 23.25," sambung Wahyu dengan nada penuh kepastian.

Sebelumnya, masalah pencatutan NIK sempat menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang mempertanyakan apakah pasangan Dharma-Kun akan tetap lolos setelah terungkapnya pencatutan NIK dalam dukungan mereka. Komisioner KPU divisi teknis, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa KPU Jakarta telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menanggapi temuan ini. "Kami mengikuti saran perbaikan dari Bawaslu Jakarta sebagai tindak lanjut laporan pencatutan NIK yang dilakukan oleh paslon independen tersebut," ujar Dody.

Setelah dilakukan penyisiran ulang terhadap data dukungan, NIK yang dilaporkan dicatut telah dikurangi. Namun, Dody menegaskan bahwa dukungan yang tersisa masih melebihi ambang batas minimal pencalonan yang ditetapkan oleh KPU. "Meski ada pengurangan, dukungan yang tersisa masih cukup kuat untuk mengesahkan pasangan tersebut," tambahnya.

Dengan keluarnya keputusan ini, pasangan Dharma-Kun telah resmi mendapatkan tiket untuk maju ke tahap pendaftaran bakal pasangan calon. Sesuai dengan lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, KPU membuka pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus. Pendaftaran ini akan bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik.

Langkah Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menuju kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta kini semakin nyata. Namun, tantangan besar masih menanti di depan, terutama dalam hal meraih simpati dan dukungan publik di tengah isu-isu yang sempat mengiringi perjalanan mereka. Bagaimana pasangan ini akan merespons kritik dan mencuri perhatian publik, menjadi hal yang patut dinantikan.

(Mond)

#Politik #DharmaPongrekun #PilkadaJakarta #KTPWargaJakartaDicatut #KPUJakarta