DPP IMM Laporkan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, ke MKD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
D'On, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) secara resmi melaporkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Langkah ini diambil setelah muncul dugaan pelanggaran etik yang terjadi saat Awiek memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pilkada, yang berlangsung beberapa hari lalu. Menurut Ketua DPP IMM, Ari Aprian Harahap, tindakan Awiek dalam memimpin rapat tersebut dianggap sewenang-wenang dan menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Etik dalam Rapat Panja RUU Pilkada
Ari mengungkapkan bahwa saat memimpin rapat Panja RUU Pilkada, Awiek diduga tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk menyampaikan pandangannya. Selain itu, rapat tersebut dinilai tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai, yang seharusnya menjadi bagian penting dari proses legislasi. "Kami merasa bahwa tindakan sewenang-wenang ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan etika legislatif," ujar Ari dalam wawancara dinukil dari Tirto, Jumat (23/8/2024).
Aksi mahasiswa dan masyarakat sipil yang berujung pada demonstrasi besar-besaran di berbagai kota di Indonesia, termasuk di depan gedung DPR RI, menjadi bukti nyata dari ketidakpuasan publik terhadap proses revisi UU Pilkada tersebut. "Rapat Baleg yang dipimpin oleh Awiek kemarin jelas menimbulkan gelombang protes yang luar biasa dari masyarakat. Kami berharap MKD dapat memproses laporan ini dengan serius," tambah Ari.
Bukti Laporan dan Harapan DPP IMM
Laporan yang dilayangkan DPP IMM telah diterima oleh MKD dengan nomor penerimaan 136. Meski begitu, Ari mengakui bahwa masih ada beberapa bukti pendukung yang perlu dilengkapi. "Kami akan menyerahkan kelengkapan bukti pada Senin mendatang (26/8/2024) agar laporan ini semakin kuat," jelasnya.
Tanggapan Achmad Baidowi
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengaku belum mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke MKD. Ketika dimintai tanggapan, Awiek menyatakan bahwa siapa pun memiliki hak untuk melaporkan hal-hal yang dianggap tidak sesuai. "Saya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur. Jika ada yang melapor, kita tunggu saja panggilan dari MKD," ujar Awiek seperti dilansir dari Tirto.
Awiek juga menegaskan bahwa dalam memimpin rapat Panja RUU Pilkada, dirinya sudah memberikan kesempatan kepada semua fraksi untuk berbicara. "Semua fraksi diberikan panggung, dan keputusan yang diambil dalam rapat juga melalui mekanisme yang sesuai, baik itu musyawarah mufakat atau voting mayoritas," jelasnya.
Rapat Paripurna Ditunda, Revisi UU Pilkada Dibatalkan
Ketegangan yang terjadi di gedung parlemen semakin memuncak ketika DPR memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang semula telah duduk di kursi pimpinan rapat, tiba-tiba mengumumkan bahwa rapat tersebut ditunda selama 30 menit. Setelah waktu tunggu tersebut, ternyata jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. Dari total anggota yang seharusnya hadir, hanya 89 orang yang hadir, sedangkan 87 lainnya absen. Hal ini memaksa rapat paripurna untuk ditunda dan pengesahan revisi UU Pilkada pun otomatis batal.
"Karena tidak terpenuhinya kuorum, rapat tidak bisa dilanjutkan. Otomatis, pengesahan revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan," ungkap Dasco saat ditemui di DPR RI, Senayan, Kamis (22/8/2024).
Pemerintah Menunggu Keputusan DPR
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah kini menunggu surat resmi dari DPR terkait kelanjutan revisi RUU Pilkada. Menurutnya, posisi pemerintah saat ini adalah pasif dan akan mengikuti keputusan dari parlemen. "Prinsipnya, kami menunggu keputusan dari DPR, apakah revisi UU ini akan dilanjutkan atau tidak," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
KPU Menyesuaikan dengan Putusan MK
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa pihaknya akan menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah. Revisi ini akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, yang bersifat final dan mengikat. "KPU sedang menyiapkan draf revisi PKPU yang akan disesuaikan dengan putusan MK," terang Ketua KPU RI, Mochamad Afifudin, saat dikonfirmasi pada Kamis (22/8/2024).
Dengan dibatalkannya pengesahan revisi UU Pilkada, aturan pencalonan kepala daerah pada Pilkada mendatang akan kembali merujuk pada ketentuan yang telah diputuskan oleh MK. Ini menegaskan bahwa proses pencalonan tetap harus sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku, sehingga keadilan dalam pemilihan dapat terjaga.
(Mond/Tirto)
#DPPIMM #AchmadBaidowi #BalegDPR #MKD #RUUPilkada #Politik