DPR Sepakat Usia Minimal Cagub dan Cawagub 30 Tahun, Kaesang Berpeluang Ikut Pilkada
D'On, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat Panja RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Dalam rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati perubahan penting mengenai batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). Kesepakatan ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Persetujuan ini membuka peluang bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Sebelumnya, Kaesang menghadapi kendala karena Mahkamah Konstitusi menetapkan batas usia minimal 30 tahun saat pendaftaran. Namun, dengan disepakatinya keputusan ini, pintu bagi Kaesang untuk ikut serta kembali terbuka lebar.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat mengenai persetujuan merujuk pada putusan MA. "Setuju ya merujuk ke MA?" tanyanya. Meskipun fraksi PDIP mengajukan protes dan menilai bahwa keputusan tersebut belum mendapat persetujuan dari semua fraksi, Awiek menegaskan bahwa mayoritas fraksi sepakat dengan merujuk pada putusan MA mengenai syarat batas usia.
Fraksi PDIP, melalui anggotanya Putra Nababan, menyuarakan keberatan dan mempertanyakan dasar persetujuan tersebut. "Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya Putra. Awiek menegaskan bahwa ketentuan usia cagub yang dimasukkan dalam RUU Pilkada merujuk pada putusan MA. Ia menambahkan bahwa meskipun fraksi PDIP telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, fraksi lain juga memiliki hak yang sama.
Putra Nababan kemudian meminta klarifikasi apakah persetujuan tersebut telah dikonsultasikan dengan setiap fraksi. Awiek menjawab bahwa mayoritas fraksi telah sepakat untuk mengikuti keputusan MA. Proses ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi, keputusan akhir didasarkan pada kesepakatan mayoritas dan putusan hukum yang ada.
(Mond/B1)
#BalegDPR #DPR #UUPilkada #Politik #Nasional