Breaking News

Dua Kali Mangkir, Dharma-Kun Terancam Gagal Maju Pilkada DKI Jakarta Akibat Dugaan Pencatutan KTP

Bacagub DKI Dharma Pongrekun dan Bacawagub DKI Kun Wardana Abyoto mengunjungi kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (12/5) malam.

D'On, Jakarta -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan peringatan tegas kepada bakal pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) terkait dugaan pencatutan KTP dalam proses pencalonan mereka. Hingga kini, pasangan tersebut belum menunjukkan itikad kooperatif, meski telah dua kali dipanggil oleh Bawaslu untuk memberikan klarifikasi.

Menurut Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, panggilan pertama dilayangkan pada Jumat, 23 Agustus, disusul panggilan kedua pada Sabtu, 24 Agustus. Namun, baik Dharma-Kun maupun pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, yang juga dipanggil untuk klarifikasi, tak kunjung hadir. “Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, tapi keduanya tidak hadir,” ungkap Benny dalam keterangannya pada Selasa, 27 Agustus, sebagaimana dilansir dari Antara.

Benny menegaskan bahwa Bawaslu akan memberikan satu kali lagi kesempatan kepada pasangan calon independen ini untuk memenuhi panggilan. Dia juga menekankan pentingnya keterlibatan KPU dalam proses klarifikasi ini, mengingat lembaga tersebut berperan vital dalam tahapan pemilu, termasuk proses verifikasi data dukungan calon perseorangan.

“Hari ini adalah panggilan ketiga untuk agenda klarifikasi terkait pencatutan KTP. Kami meminta agar pasangan calon Dharma-Kun serta KPU kooperatif dalam memenuhi panggilan ini,” lanjut Benny. Menurutnya, surat panggilan resmi ketiga telah dikirimkan pada Sabtu, 24 Agustus, dan diharapkan keduanya segera merespons.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah warga yang merasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dicatut secara ilegal untuk mendukung pencalonan Dharma-Kun. Bawaslu DKI Jakarta telah memeriksa para pelapor dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Menambah dimensi kritis dalam kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut angkat bicara. Melalui akun X-nya pada Senin, 26 Agustus, Mahfud menegaskan bahwa jika Dharma-Kun kembali mangkir dari panggilan ketiga, maka pencalonan mereka bisa dianggap tidak sah. “Jika sudah dipanggil 3 kali, Darma Pongrekun dan Kun Wardhana tak hadir, Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia bahwa pencalonannya tidak sah karena pencatutan masif KTP secara melawan hukum,” tegas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengisyaratkan bahwa kasus ini dapat berujung pada proses pidana. Ia mengingatkan bahwa tindakan pencatutan KTP tersebut tidak hanya melanggar peraturan Pemilu, tetapi juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Situasi ini menambah kompleksitas proses pencalonan Dharma-Kun, yang kini terancam batal sebelum tahapan resmi Pemilu dimulai. Jika Bawaslu memutuskan secara in absentia bahwa pencalonan mereka tidak sah, langkah berikutnya adalah menyeret kasus ini ke ranah hukum. Proses ini tentu akan menjadi preseden penting dalam upaya menegakkan aturan main yang adil dalam Pemilu di Indonesia, khususnya dalam era digital di mana penyalahgunaan data pribadi menjadi isu yang semakin krusial.

Ketegangan pun meningkat di tengah publik yang terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kredibilitas penyelenggaraan Pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

(Mond)

#DharmaPongrekun #PilkadaDKIJakarta #KTPWargaJakartaDicatut #Politik #BawasluDKIJakarta