Breaking News

Dugaan Larangan Berhijab Anggota Paskibraka Putri Menjadi Sorotan Publik

Paskibraka Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di IKN berfoto bersama Presiden Jokowi. (Instagram/Jokowi)

D'On, Kalimantan Timur -
Media sosial tengah ramai memperbincangkan dugaan adanya larangan bagi anggota Paskibraka putri tingkat nasional 2024 untuk mengenakan hijab saat acara pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Agustus 2024. 

Dari 76 anggota Paskibraka yang akan bertugas, 18 di antaranya terlihat tanpa hijab saat upacara berlangsung. Foto dan video yang beredar menunjukkan bahwa mereka, yang sebelumnya terlihat mengenakan jilbab selama masa pemusatan latihan, gladi resik, dan saat tiba di lokasi, mendadak melepaskan hijab mereka saat pengukuhan. Hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat tentang adanya "aturan" yang mengharuskan mereka untuk tidak berhijab di acara resmi tersebut.

Kejadian ini menuai banyak kritik dan kecaman terhadap Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), yang dianggap bertanggung jawab atas regulasi yang mengatur penampilan anggota Paskibraka. Banyak netizen yang mempertanyakan kebijakan ini dan menegaskan pentingnya kebebasan berbusana, khususnya bagi mereka yang mematuhi ajaran agama.

Daftar 18 Paskibraka perempuan yang terlihat tanpa hijab saat pengukuhan mencakup:

1. Aceh: Dzawata Maghfura Zuhri 

2. Sumatera Barat: Maulia Permata Putri

3. Jambi: Rahma Az Zahra

4. Riau: Kamilatun Nisa

5. Bengkulu: Amanda Aprillia 

6. Jawa Barat: Sofia Sahla

7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Keynina Evelyn Candra

8. Nusa Tenggara Barat: Amna Kayla

9. Kalimantan Selatan: Della Selfavia Azahra

10. Kalimantan Barat: Zahratushyta Dwi Artika 

11. Kalimantan Tengah: Alysia Noreen Ramadhani

12. Sulawesi Barat: Mutiara Wasilah

13. Sulawesi Tengah: Zahra Aisyah Aplizya

14. Gorontalo: Nadhif Islami F. Yasin

15. Maluku: Asih Arum Lestari

16. Maluku Utara: Aprillya Putri Dwi Mahendra

17. Papua Barat: Indri Marwa Delvita Ahek

18. Belum diketahui: asal dan namanya.

Kepala Negara, dalam pidatonya saat pengukuhan, menyatakan, “Dengan permohonan ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan ini saya kukuhkan pasukan pengibar bendera pusaka tingkat pusat tahun 2024, yang akan bertugas di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara pada tanggal 17 Agustus 2024. Semoga Tuhan Yang Mahakuasa memberikan rahmat dan kemudahan menjalankan tugas negara.” Pernyataan ini sekaligus menegaskan pentingnya tugas yang akan diemban oleh para anggota Paskibraka dalam memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia.

Situasi ini menunjukkan betapa sensitifnya isu busana dan identitas di ruang publik, serta perlunya kejelasan mengenai regulasi yang mengatur penampilan anggota Paskibraka agar tetap menghormati keragaman budaya dan keyakinan di Indonesia. Respon publik yang beragam mencerminkan semangat pluralisme yang harus terus dijaga dalam setiap aspek kehidupan berbangsa.

(Mond)

#Paskibraka #KontroversiLepasHijab