Breaking News

Eks Sekjen PKB Dilaporkan ke Bareskrim: Tuduhan Pencemaran Nama Baik hingga Transparansi Kas Partai

Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Bareskrim Polri pada Senin (5/8/2024).

D'On, Jakarta -
Konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) semakin memanas. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap PKB dan Ketua Umumnya, Muhaimin Iskandar. Laporan ini diajukan oleh Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan teregister dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Cucun mengungkapkan bahwa Lukman Edy menyebarkan berita yang membahayakan dan mencemarkan nama baik partai serta pemimpinnya. “Hari ini, kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum melaporkan Saudara Lukman Edy yang telah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik, yang mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik,” kata Cucun, Senin (5/8/2024).

Laporan ini muncul setelah Lukman membuat pernyataan kontroversial mengenai transparansi kas PKB. Menurut Cucun, pernyataan Lukman tidak didukung oleh bukti yang jelas dan berpotensi menimbulkan kegaduhan, terutama menjelang Pilkada serentak pada November 2024.

“Ucapan Lukman berbahaya bagi kami secara institusi partai maupun pimpinan-pimpinan kami yang diserang tanpa dasar dan bukti,” tegas Cucun. Ia juga menekankan bahwa Lukman tidak lagi memiliki posisi dalam struktural pengurus PKB, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk berbicara terkait urusan internal partai.

“Saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB,” tambahnya.

Cucun juga memperjelas bahwa PBNU dan PKB adalah dua entitas hukum yang berbeda. PBNU merupakan organisasi masyarakat yang merujuk pada UU Nomor 16/2017, sedangkan PKB adalah partai politik yang merujuk pada UU Nomor 2/2011. “Jadi keduanya tidak ada kaitan struktural dan tidak bisa saling mengintervensi,” jelasnya.

Sebelumnya, Lukman Edy menuduh PKB tidak transparan dalam pengelolaan kas partai. Ia mengkritik manajemen keuangan PKB yang dianggapnya tidak akuntabel, mulai dari keuangan fraksi, dana Pemilu, Pileg, Pilpres, hingga Pilkada. Pernyataan ini disampaikan Lukman di Kantor PWNU Jakarta usai dipanggil oleh Pansus PKB yang dibentuk oleh PBNU pada Rabu (31/7).

“Saya jujur saja, saya katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel,” kata Lukman. Ia menambahkan bahwa kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selama ini melemahkan fungsi dewan syura partai.

Selain menyoroti masalah keuangan, Lukman juga mengkritik gaya kepemimpinan Cak Imin selama menjabat sebagai Ketua Umum PKB. Lukman, yang mendampingi Cak Imin selama tujuh tahun, mengklaim bahwa PKB kini seolah-olah melemahkan peran dewan syura yang seharusnya menjadi penyeimbang dalam struktur kepemimpinan partai.

Laporan terhadap Lukman Edy ini menjadi salah satu episode panas dalam dinamika politik internal PKB. Bagaimana perkembangan kasus ini akan berdampak pada partai dan persiapan mereka menjelang Pilkada serentak mendatang masih menjadi tanda tanya besar. Partai ini, yang berakar dari basis Nahdlatul Ulama, harus menghadapi tantangan internal yang tidak hanya berpotensi mengguncang kestabilan internal tetapi juga mempengaruhi persepsi publik terhadap partai.

Bersiaplah untuk melihat bagaimana drama politik ini akan bergulir, dan apakah PKB dapat menjaga persatuan serta soliditasnya di tengah tekanan dan tuduhan yang melanda.

(Mond)

#Hukum #PKB #LukmanEdy #CakImin