Jessica Kumala Wongso Akan Keluar dari Lapas Pondok Bambu Besok: Misteri Alasan Pembebasan
Jessica Wongso Pelaku Kasus Kopi Sianida Akan Keluar Penjara, Minggu (18/8/2024)
D'On, Jakarta - Berita mengejutkan datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu. Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan yang sempat mengguncang publik, dikabarkan akan segera menghirup udara bebas pada Minggu, 18 Agustus mendatang. Informasi ini pertama kali dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, dalam sebuah pernyataan singkat yang memicu berbagai spekulasi.
"Benar," ujar Otto saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu, 17 Agustus. Pernyataan singkat ini memicu gelombang pertanyaan mengenai alasan di balik pembebasan Jessica, yang hingga kini masih dirahasiakan.
Belum ada kejelasan apakah Jessica akan dibebaskan melalui skema Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), atau Cuti Menjelang Bebas (CMB). Otto Hasibuan, yang dikenal sebagai pengacara kawakan, memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait status hukum kliennya saat ini. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) juga belum memberikan komentar resmi mengenai kabar ini, meskipun beberapa media telah mencoba menghubungi mereka untuk klarifikasi.
Kasus yang Menggemparkan
Jessica Kumala Wongso pertama kali menjadi sorotan publik setelah terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada awal tahun 2016. Kasus ini mencuat menjadi headline di berbagai media massa karena metode pembunuhan yang digunakan, yakni dengan racun sianida yang dicampurkan ke dalam es kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Tragedi tersebut terjadi pada tanggal 6 Januari 2016, saat Jessica dan Mirna bersama beberapa teman lainnya tengah menikmati waktu santai di kafe tersebut. Tak disangka, beberapa saat setelah menyeruput kopi yang dipesan oleh Jessica, Mirna langsung jatuh tak sadarkan diri dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan bahwa kematian Mirna disebabkan oleh racun sianida yang terdapat dalam kopinya, yang diduga kuat dimasukkan oleh Jessica.
Proses hukum terhadap Jessica berjalan panjang dan penuh liku. Pada Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica setelah majelis hakim menyatakan bahwa Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Vonis ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yang menolak banding serta kasasi yang diajukan oleh Jessica.
Upaya Hukum yang Gagal
Setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap, Jessica Kumala Wongso tidak tinggal diam. Pada tahun 2017, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan harapan bisa mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan pembebasan. Namun, upaya hukum terakhir ini juga menemui jalan buntu. Pada tahun 2018, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak PK tersebut, sehingga Jessica tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya.
Spekulasi Pembebasan
Kini, menjelang hari kebebasannya, spekulasi mulai bermunculan mengenai alasan di balik keputusan tersebut. Apakah ini bagian dari pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau ada faktor lain yang melatarbelakangi? Masyarakat menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang, sementara perhatian publik kembali tertuju pada kasus yang pernah menjadi salah satu drama hukum paling kontroversial di Indonesia.
Apapun alasannya, kebebasan Jessica Kumala Wongso dari Lapas Pondok Bambu tentu akan menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus ini. Dengan segala misteri yang masih menyelimutinya, publik hanya bisa menunggu perkembangan selanjutnya.
(Mond)
#JessicaWongso #KopiSianida #Hukum