Breaking News

GAMBU Laporkan Menag Yaqut ke KPK, DPR Apresiasi Dukungan Usut Korupsi Kuota Haji

Luluk Nur Hamidah, anggota Komisi IV DPR dan Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP-RI). ANTARA/Dok pribadi

D'On, Jakarta -
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, mengapresiasi aksi pelaporan yang dilakukan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) terhadap dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia menyebut bahwa pelaporan ini sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kerja DPR yang telah membentuk pansus angket untuk mengusut dugaan pelanggaran UU dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pengalihan kuota yang kontroversial.

Pernyataan ini disampaikan Luluk menanggapi laporan GAMBU yang mengadukan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka dituduh menyalahgunakan wewenang dalam pengalihan 50 persen kuota haji reguler ke haji khusus, yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Saya melihat ini bagian dari dukungan atas kerja kami di DPR melalui pansus angket Haji," kata Luluk, Jumat, 2 Agustus 2024. Ia menegaskan bahwa haji adalah urusan seluruh umat dan masyarakat Indonesia, dan gerakan moral mahasiswa ini menunjukkan bahwa mereka telah berada di jalan yang benar.

Luluk juga menekankan bahwa Pansus Angket Haji DPR akan bekerja secara independen dan tidak akan mencampuri proses hukum di KPK. "Kami akan bekerja dengan sistem sendiri sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Namun, kami memantau respons publik, baik di media sosial maupun aksi-aksi dukungan luar biasa ke Pansus, yang menjadi kekuatan bagi kami," tutur Luluk Hamidah.

Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam GAMBU melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 ke KPK di Jakarta. Ketua GAMBU, Arya, menyatakan bahwa ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus, yang telah melanggar undang-undang. Mereka menuntut KPK untuk memanggil para terlapor serta pihak terkait guna dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Arya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (31/7/2024).

Arya menekankan bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sesuai regulasi yang ada. Pengalihan kuota haji ini, menurutnya, menimbulkan keheranan dan keprihatinan publik terhadap langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil. "Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengabaikan aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ucap Arya.

Laporan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, memastikan bahwa pelanggaran hukum dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Mond/Tirto)

#PansusHaji #KPK #DPR #korupsi