Breaking News

Gubernur Sumatera Barat Desak BPIP Cabut Larangan Jilbab untuk Paskibraka Nasional

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah Tolak Paskibra Lepas Hijab 

D'On, Sumatera Barat -
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, baru-baru ini mengajukan permohonan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mencabut kebijakan yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka Nasional. Permintaan ini muncul setelah diterbitkannya Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, yang mengubah aturan mengenai seragam Paskibraka, khususnya bagi anggota putri yang berjilbab.

Dalam aturan baru tersebut, tidak terdapat ketentuan khusus yang mencantumkan jilbab sebagai bagian dari seragam resmi untuk Paskibraka putri. Meskipun BPIP menyatakan bahwa Paskibraka putri masih diperbolehkan mengenakan jilbab, terdapat dua kegiatan di mana mereka dilarang mengenakannya: pengukuhan yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Agustus, dan saat pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Mahyeldi mengekspresikan keprihatinannya terhadap kebijakan ini, menganggap bahwa larangan tersebut sebagai tindakan yang tidak menghormati hak asasi manusia dan merendahkan konstitusi. Menurutnya, dalam Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945, negara jelas berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan bagi setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadah sesuai dengan keyakinan tersebut.

"Bagi perempuan Muslim, memakai jilbab adalah ibadah. Jika ada larangan terhadap penggunaan jilbab di negara ini, maka itu sama saja dengan mengabaikan konstitusi kita," tegas Mahyeldi. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan semacam ini akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menjadi kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Purna Paskibraka Indonesia Sumbar Menyatakan Penolakan

Pandangan senada juga diungkapkan oleh Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar, Andree H. Algamar, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Jasa Wali Kota Padang. Ia menekankan bahwa berdasarkan arahan dari PPI Pusat, PPI Sumbar mengekspresikan keprihatinan dan menolak keras adanya aturan yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka 2024.

"Putri yang menggunakan jilbab melakukannya berdasarkan keyakinan dalam agama. Kami yakin Bapak Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih, Bapak Prabowo Subianto, sepakat bahwa tidak ada larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri yang bertugas pada tanggal 17 Agustus 2024 di seluruh Indonesia," ungkap Andree.

Ia juga berharap agar BPIP segera mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, agar situasi ini tidak menambah ketegangan di tengah masyarakat yang beragam. 

Dengan desakan dari pejabat publik dan organisasi Paskibraka, isu ini diprediksi akan terus berkembang dan menjadi sorotan dalam diskusi mengenai kebebasan beragama dan hak asasi manusia di Indonesia.

(Mond)

#BPIP #GubernurSumateraBarat #MahyeldiAnsharullah #Paskibraka #PPI #SumateraBarat #Kontroversi