Ini Kata Jokowi Soal Kaesang Pangarep Terhalang Usia, Gagal Maju di Pilgub Jateng 2024
Kaesang Pangarep
D'On, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan tanggapan terkait batalnya langkah putra bungsunya, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024. Kaesang yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkendala oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan ambang batas usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah, sebuah syarat yang belum dipenuhi oleh Kaesang.
Dalam sebuah kesempatan di sela-sela Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024), Jokowi memberikan tanggapan singkat. “Tanyakan ke ketua PSI ya,” ujarnya sambil tersenyum kepada para wartawan yang berusaha mendapatkan klarifikasi. Ungkapan ini menegaskan bahwa Jokowi tidak ingin terlalu banyak berbicara mengenai kegagalan putranya untuk ikut serta dalam kontestasi politik tingkat provinsi tersebut.
Meski Jokowi tidak banyak berkomentar, keinginan Kaesang untuk maju di Pilgub Jateng sebenarnya sudah ditunjukkan dengan beberapa langkah awal. Salah satunya adalah ketika Kaesang mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebuah syarat penting dalam pencalonan kepala daerah. Surat tersebut telah diterbitkan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024, dan dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djuyamto menyatakan bahwa ada permohonan dari Kaesang untuk mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjadi terdakwa di pengadilan. "Surat tersebut kemudian dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024," ungkap Djuyamto, seraya menambahkan bahwa surat tersebut merupakan bagian dari persyaratan pencalonan sebagai bakal calon wakil gubernur Jawa Tengah.
Kaesang tampaknya sangat serius dalam mempersiapkan dirinya untuk terjun ke politik tingkat provinsi, namun niat tersebut harus terhalang oleh regulasi yang baru saja diputuskan oleh MK. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa syarat usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sayangnya, usia Kaesang baru akan mencapai 30 tahun pada 25 Desember 2024, sehingga ia tidak memenuhi syarat untuk maju pada Pilgub Jateng 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menegaskan bahwa putusan MK ini akan segera diadopsi dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang akan berlaku sebelum dimulainya pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2024. Dengan demikian, tidak ada lagi peluang bagi Kaesang untuk mencalonkan diri pada Pilgub Jateng 2024, setidaknya dalam konteks waktu yang diatur oleh undang-undang.
Kegagalan Kaesang ini menjadi sorotan, terutama karena ia merupakan salah satu tokoh muda yang digadang-gadang akan membawa perubahan di kancah politik Indonesia. Namun, regulasi yang ada menunjukkan bahwa ambang batas usia bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap calon, tanpa kecuali.
Perkembangan ini memicu berbagai spekulasi mengenai langkah politik Kaesang selanjutnya. Apakah ia akan menunggu hingga usianya memenuhi syarat untuk maju pada kontestasi berikutnya, atau akan mengambil jalur politik lainnya, masih menjadi tanda tanya. Namun, satu hal yang pasti, kegagalan ini bukanlah akhir dari perjalanan politik putra bungsu Presiden Jokowi tersebut.
(Mond/B1)
#Jokowi #KaesangPangarep #Politik #PutusanMK