Istana Tegaskan DPR Berwenang Tetapkan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
D'On, Jakarta - Kompleks Istana Kepresidenan menjadi saksi bagaimana Istana merespons dengan tegas dan penuh kehati-hatian terkait keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan aturan batas usia pencalonan kepala daerah dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), alih-alih pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dalam pernyataannya yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (21/8/2024), menekankan pentingnya menghormati kewenangan setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Kita hormati aja hak masing-masing ya. Kan ada kamar yudikatif yang kemudian menjalankan kewenangannya. Seperti MK, misalnya, yang juga menjalankan kewenangannya untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan,” ungkap Hasan dengan nada yang penuh makna.
Hasan kemudian meminta masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi keputusan tersebut, terutama dengan menghindari prasangka buruk. Ia mengingatkan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif memiliki hak konstitusional untuk membentuk undang-undang. Pernyataannya ini menggambarkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga tinggi negara.
“Jadi saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidangnya live ya, temen-temen bisa liat live ya, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodir keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?” lanjut Hasan, seolah menantang publik untuk lebih kritis namun tetap adil dalam menilai proses legislasi yang terjadi.
Ia juga menyoroti pentingnya keselarasan antara putusan MA, MK, dan DPR. “Misalnya MA mengeluarkan putusan, diakomodir enggak putusannya? Misalnya MK, MK mengeluarkan putusan, diakomodir enggak di undang-undang itu? Kalau misalkan putusan MA diakomodir, putusan MK diakomodir, kemudian diakomodir dalam undang-undang, ini artinya kan tidak ada perbedaan di antara ketiga lembaga tinggi negara itu. Berarti bagus kan?” imbuhnya dengan penuh keyakinan.
Sebelumnya, keputusan mayoritas fraksi partai politik di DPR yang mengesahkan aturan batas usia pencalonan kepala daerah dengan merujuk pada putusan MA menjadi sorotan publik. Keputusan ini berpotensi membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada 2024 mendatang.
MK, dalam putusannya, sebelumnya menolak untuk mengubah usia minimum calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Namun, DPR tampaknya lebih memilih merujuk pada putusan MA, yang memungkinkan usia minimum tersebut diturunkan. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menyesuaikan dengan situasi politik saat ini, khususnya terkait dengan potensi pencalonan Kaesang.
Dalam konteks ini, pernyataan dari Istana, melalui Hasan Nasbi, menggambarkan sikap yang tegas namun bijaksana dalam merespons dinamika politik yang sedang berlangsung. Istana tampaknya berupaya untuk menjaga harmoni antara lembaga-lembaga tinggi negara, sekaligus menghormati proses demokrasi yang sedang berjalan.
(Mond/okz)
#Politik #UUPilkada #DPR #Nasional