Breaking News

Jessica Wongso Bisa Bebas Bersyarat Dapat Remisi 58 Bulan, 30 Hari

Jessica Wongso 

D'On, Jakarta -
Jessica Kumala Wongso, yang namanya pernah mengguncang Indonesia dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini resmi menghirup udara kebebasan melalui pembebasan bersyarat. Setelah menjalani hukuman selama tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Jessica status bebas bersyarat, yang menjadi titik krusial dalam perjalanan panjang kasus hukum yang telah mencuri perhatian publik sejak tahun 2016.

Pembebasan yang Didasarkan pada Perilaku Baik

Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana. "Selama menjalani masa hukumannya, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (18/8).

Remisi yang diberikan kepada Jessica tidak hanya menjadi bukti dari sistem pembinaan di dalam penjara, tetapi juga menunjukkan bagaimana hukum di Indonesia memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan keringanan hukuman berdasarkan perilaku mereka selama di penjara. Dengan total remisi lebih dari 58 bulan, Jessica memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Keputusan Kasasi MA dan Kebebasan Bersyarat

Pada tahun 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin. Kasus ini sendiri telah menjadi sorotan media dan masyarakat luas, dengan Jessica dituduh membunuh Mirna dengan menaruh racun sianida di dalam kopi yang diminum korban di sebuah kafe di Jakarta.

Namun, dengan remisi yang didapat, Jessica akhirnya memenuhi syarat untuk mendapatkan kebebasan bersyarat pada tahun 2024, delapan tahun lebih cepat dari masa hukuman yang dijatuhkan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: PAS-1703.PK.05.09 tahun 2024, yang secara resmi memberikan Jessica status bebas bersyarat.

Kewajiban Selama Masa Bebas Bersyarat

Meskipun telah bebas bersyarat, Jessica tetap harus menjalani serangkaian kewajiban yang diatur dalam peraturan pembebasan bersyarat. Salah satu kewajiban utama adalah melaporkan diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga tahun 2032.

"Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," jelas Deddy. Kewajiban ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa Jessica tetap berada di bawah pengawasan negara, meskipun telah berada di luar penjara.

Pembebasan bersyarat Jessica Kumala Wongso menandai babak baru dalam perjalanan panjang kasus pembunuhan yang melibatkan dirinya. Kasus ini telah menjadi salah satu peristiwa kriminal yang paling diingat oleh publik Indonesia, dan kebebasan bersyarat ini tentu saja akan kembali memunculkan berbagai reaksi di masyarakat.

Di satu sisi, keputusan ini dapat dilihat sebagai hasil dari proses hukum yang memberikan peluang bagi narapidana untuk menunjukkan perbaikan perilaku. Namun, di sisi lain, ada pula perasaan keadilan yang mungkin dirasakan oleh keluarga korban yang telah kehilangan orang tercinta mereka.

Sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia, pembebasan bersyarat adalah hak yang diberikan kepada setiap narapidana yang memenuhi syarat, termasuk Jessica. Kini, yang tersisa adalah bagaimana Jessica akan menjalani kehidupannya di luar penjara, tetap memenuhi kewajiban lapor, dan menjaga perilaku agar tidak melanggar hukum yang dapat membawanya kembali ke balik jeruji besi.

(Mond)

#JessicaWongso #KopiSianida #Hukum #Kemenkumham