Jimly Desak KPU Segera Terbitkan PKPU, Kaesang Bisa Maju Jika Terlambat
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie
D'On, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera menetapkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024. Jimly menegaskan pentingnya PKPU baru ini mengadopsi Putusan MK Nomor 60 dan 70, yang dikeluarkan pada 20 Agustus lalu. Putusan tersebut memuat perubahan signifikan, terutama terkait batas usia minimal calon kepala daerah.
Jimly menyampaikan, hingga PKPU baru tersebut ditetapkan, PKPU yang berlaku masih merujuk pada aturan pasca-putusan Mahkamah Agung (MA). Ia menekankan urgensi KPU untuk bergerak cepat. "Jika sampai 27 Agustus 2024 belum ada PKPU baru, maka Kaesang memenuhi syarat untuk mendaftar. Jika pada tanggal 27 Agustus ia mendaftar, maka KPU tidak bisa membatalkannya, karena PKPU-nya terlambat," ujar Jimly dalam pernyataannya pada Jumat (23/8).
Putusan MK Nomor 70 mengubah ketentuan batas usia minimal calon gubernur menjadi 30 tahun saat penetapan calon, yang dijadwalkan KPU pada 22 September 2024. Dengan aturan baru ini, Kaesang Pangarep yang belum genap 30 tahun pada tanggal tersebut, tidak akan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilgub Jawa Tengah. Namun, Jimly khawatir jika PKPU baru tidak segera ditetapkan, maka aturan lama yang mengacu pada putusan MA akan berlaku. Berdasarkan putusan MA, batas usia minimal adalah 30 tahun saat pelantikan, bukan saat penetapan calon.
Situasi ini menjadi krusial karena Kaesang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, sedangkan pelantikan calon kepala daerah dijadwalkan baru dimulai pada Februari 2025. "Jika KPU tidak segera mengesahkan PKPU baru, Kaesang masih bisa mendaftar Pilgub Jawa Tengah berdasarkan aturan lama, dan ini bisa menimbulkan polemik hukum yang tidak perlu," tegas Jimly.
Jimly menekankan pentingnya keberanian KPU dalam mengambil langkah tegas untuk menetapkan PKPU baru sebagai tindak lanjut dari putusan MK. "Saya mendorong KPU berani tegas bertindak untuk menetapkan PKPU sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan MK," kata pakar hukum tata negara ini.
Ia juga menambahkan, meskipun KPU perlu berkonsultasi dengan MK, PKPU baru dapat disahkan sambil berjalan. "Ketua KPU segera saja tetapkan peraturan baru sambil jalan. Materi konsultasi tidak mutlak mesti diikuti, dan kewajiban konsultasi sudah dilakukan dengan kirim surat resmi," jelas Jimly.
Tanggapan Ketua KPU
Menanggapi hal ini, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa PKPU terbaru akan disahkan sebelum tanggal pendaftaran calon pada 27 Agustus 2024. "KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon, dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Afifuddin kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta.
Afifuddin juga menjelaskan bahwa jadwal konsultasi dengan Komisi II DPR RI telah ditetapkan pada 26 Agustus 2024. Dengan demikian, KPU berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses sebelum dimulainya pendaftaran calon kepala daerah, yang akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Dalam situasi yang semakin mendesak ini, Jimly menegaskan pentingnya KPU untuk segera mengesahkan PKPU baru, demi menjaga integritas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
(Mond)
#JimlyAsshiddiqie #KPU #PKPU #Politik #KaesangPangarep