Kaesang Pangarep Batal Maju Pilgub Jawa Tengah 2024: Mengurai Alasan di Balik Keputusan
Kaesang Pangarep
D'On, Jakarta - Gelombang spekulasi dan desas-desus politik yang sempat mencuat terkait pencalonan Kaesang Pangarep dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) 2024 kini resmi mereda. Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, dengan tegas mengumumkan bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut batal maju dalam kontestasi politik tersebut. Keputusan ini diambil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Raja Juli menegaskan, "Apa pun hasil konsultasi antara KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024. Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi."
Dorongan Awal dan Pertimbangan Keluarga
Raja Juli mengungkapkan bahwa sejak awal, rencana pencalonan Kaesang di Pilgub Jateng adalah inisiatif dari PSI. Ia menjelaskan bahwa Kaesang sendiri sebenarnya tidak pernah sepenuhnya mantap untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024. "Dorongan untuk Kaesang maju lebih banyak datang dari kami, PSI, karena melihat adanya peluang yang muncul dari gugatan judicial review di Mahkamah Agung (MA). Tapi saya tegaskan, gugatan itu bukan diajukan oleh Kaesang, PSI, atau pihak yang terafiliasi," ujarnya.
Kaesang, menurut Raja Juli, sejak awal menunjukkan keengganan untuk terjun ke dunia politik pada saat ini. “Sejak awal Mas Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024. Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi pada bisnisnya dan mengurus keluarganya, terutama karena akan segera lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu kampus terbaik di Amerika Serikat,” tambah Raja Juli.
Dinamisasi Internal dan Dukungan KIM Plus
Meski begitu, Raja Juli mengakui bahwa dinamika internal di PSI serta dukungan dari koalisi KIM Plus turut mempengaruhi spekulasi pencalonan Kaesang. “KIM Plus juga melihat kesempatan yang sama untuk Kaesang, sehingga muncul dorongan dari mereka untuk mengusungnya. Tapi sekali lagi, ini bukan keinginan pribadi Kaesang,” jelasnya.
Terkait persyaratan administratif yang sempat dipersiapkan untuk Kaesang, Raja Juli menjelaskan bahwa langkah tersebut murni untuk memudahkan Kaesang yang tengah sibuk mengurus kepentingan keluarganya di Amerika. “Jadi, sebelum keberangkatan Mas Kaesang ke Amerika Serikat untuk mengantarkan istrinya kuliah, saat itu aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM Plus semakin mengerucut, ingin mendaulat Mas Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah. Namun, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum adanya keputusan MK,” ungkap Raja Juli.
Konstitusi sebagai Pegangan Utama
Penegasan Raja Juli tentang komitmen Kaesang terhadap konstitusi menunjukkan betapa pentingnya penghormatan terhadap hukum dalam setiap langkah politik yang diambil. Keputusan MK yang memutuskan tentang batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur akhirnya menjadi titik balik yang membuat PSI dan Kaesang harus mengkaji ulang rencana tersebut.
Keputusan untuk tidak maju dalam Pilgub Jateng 2024 ini juga mencerminkan sikap Kaesang yang lebih memilih untuk fokus pada kehidupan pribadi dan keluarganya, sembari tetap mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa meskipun kesempatan untuk berpolitik selalu terbuka, penghormatan terhadap konstitusi dan prioritas keluarga tetap menjadi hal yang utama bagi Kaesang Pangarep.
Dengan keputusan ini, PSI kini akan mengalihkan fokusnya untuk mendukung calon lain yang dianggap lebih sesuai dengan syarat konstitusi, sementara Kaesang akan terus melanjutkan peranannya dalam dunia bisnis dan keluarga.
(Mond/Tirto)
#PSI #KaesangPangarep #Politik