Breaking News

Kaesang Terbang dengan Private Jet, KPK Turun Tangan: Dugaan Gratifikasi di Lingkar Keluarga Presiden

Ilustrasi Gedung KPK 

D'On, Jakarta -
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bersama istrinya, Erina Gudono, tengah menjadi pusat perhatian publik setelah diduga menikmati fasilitas private jet yang diberikan oleh seorang pengusaha. Jet pribadi dengan tail number N588SE tersebut dilaporkan membawa pasangan ini ke Amerika Serikat pada pertengahan Agustus 2024. Pesawat itu diketahui dimiliki oleh sebuah perusahaan asing besar yang beroperasi di Indonesia. Belakangan, beredar video di media sosial yang menunjukkan Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi di Bandara Adi Soemarmo, Solo. 

Meski isu ini telah ramai diperbincangkan, Kaesang, Erina, maupun pihak keluarga belum memberikan pernyataan resmi. Resaksi telah mencoba menghubungi sejumlah elit PSI sejak Kamis, 22 Agustus 2024, namun belum ada respons. Akun media sosial PSI juga dihujani komentar dari publik terkait masalah ini, namun tidak ada tanggapan yang diberikan. Setelah beberapa hari menjadi isu nasional, Sekjen PSI Raja Juli Antoni akhirnya memberikan komentar pada Minggu malam, 25 Agustus 2024. Namun, jawabannya singkat, "no comment", dengan alasan masalah ini merupakan urusan pribadi.

KPK Rencanakan Pemanggilan Kaesang

Menanggapi isu ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa KPK berencana mengirim surat kepada Kaesang untuk mengklarifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut. "Ini adalah prosedur standar di KPK. Jika ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang untuk klarifikasi. Dalam hal ini, Direktorat Gratifikasi dan Kedeputian Pencegahan KPK akan melakukan pemanggilan," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Alex berharap Kaesang dapat secara terbuka mendeklarasikan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut, disertai dengan bukti yang valid. "Kami berharap ketika melakukan deklarasi atau pernyataan apa pun, disertai bukti seperti bukti pembayaran atau transfer, untuk menjawab keresahan publik," tambahnya. Klarifikasi ini dianggap perlu, karena meski Kaesang bukan penyelenggara negara, kaitannya dengan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka membuat kasus ini relevan untuk diselidiki oleh KPK. Menurut Alex, meskipun gratifikasi hanya berlaku untuk penyelenggara negara berdasarkan UU Tipikor, indikasi hubungan dengan pejabat negara membuat kasus ini layak diusut.

Modus Gratifikasi Melalui Keluarga

Dalam keterangannya, Alex juga menyinggung modus gratifikasi yang sering kali dialirkan melalui anggota keluarga pejabat negara. "Sebagai contoh, jika saya adalah pimpinan KPK dan seseorang ingin berterima kasih atas keputusan yang saya buat, saya sebagai pejabat negara tidak bisa menerima. Namun, jika pemberian itu dialihkan kepada anak saya, maka yang terima gratifikasi tetap terkait dengan jabatan saya," jelas Alex. 

Menurutnya, penting bagi KPK untuk melakukan klarifikasi agar modus-modus seperti ini tidak menjadi celah bagi tindak pidana korupsi lainnya. Jika penggunaan jet pribadi Kaesang merupakan fasilitas dari perusahaan miliknya dan tidak terkait gratifikasi, maka kasus ini beralih ke ranah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. "Jika fasilitas itu bagian dari penghasilan, maka biarlah Kementerian Keuangan yang menindaklanjuti," ujar Alex. 

Kaesang Diharapkan Menjadi Teladan Hidup Sederhana

Selain untuk menjawab keresahan publik, KPK juga berharap Kaesang dapat menjadi teladan dalam hidup sederhana, sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi yang diusung KPK. "Sebagai Ketua Umum PSI, Kaesang seharusnya menjadi role model dalam mengedepankan nilai-nilai antikorupsi, salah satunya adalah hidup sederhana," kata Alex. KPK sebelumnya telah mengadakan pendidikan politik cerdas berintegritas yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh semua pemimpin partai politik, termasuk Kaesang.

IM57+ Institute Desak KPK Buktikan Independensi

Menanggapi langkah KPK, IM57+ Institute—wadah bagi eks pegawai KPK—meminta lembaga antirasuah tersebut untuk membuktikan integritasnya. Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, mengatakan bahwa ini adalah kesempatan bagi KPK untuk menunjukkan penerapan prinsip "equality before the law". "KPK harus membuktikan bahwa mereka tidak di bawah kendali 'remote' Istana dan tetap independen meskipun harus mengusut kasus yang melibatkan anak Presiden," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Praswad juga menekankan pentingnya KPK mengusut tuntas keterkaitan antara pihak yang memberikan fasilitas jet pribadi dengan bisnisnya di Indonesia. "Jika terbukti ada konflik kepentingan, maka patut diduga ada gratifikasi dalam pemberian fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan Erina Gudono," tegasnya.

Isu ini bukan hanya ujian bagi Kaesang sebagai sosok publik, tetapi juga bagi KPK sebagai institusi penegak hukum untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terutama ketika kasus ini menyentuh lingkaran keluarga terdekat Presiden. Dengan sorotan publik yang terus meningkat, langkah berikutnya dari Kaesang dan KPK akan menjadi penentu dalam penyelesaian isu yang melibatkan nilai-nilai etika dan hukum ini.

(Mond)

#KPK #KaesangPangarep #Gratifikasi