Breaking News

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Penyidikan Mendalam dan Jumlah Tiket Pesawat Fiktif yang Fantastis

Ilustrasi 

D'On, Pekanbaru -
Penyelidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus bergulir dengan intensitas tinggi. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah pejabat penting, termasuk mantan PJ Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 128 orang, di mana dari hasil pemeriksaan ditemukan ribuan SPPD dan tiket pesawat yang diduga fiktif.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menyampaikan bahwa pejabat yang telah diperiksa meliputi Kaharudin, PA Sekwan 2019 hingga Maret 2020, dua kuasa pengguna anggaran (KPA), 12 PPTK, lima orang dari PPATK, tiga honorer, Kasubag Perjalanan Dinas, bendahara pengeluaran, hingga Kasubbag Verifikasi.

"Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan 12.604 SPPD fiktif dalam rentang perjalanan dinas tahun anggaran 2020 dan 2021," ujar Nasriadi kepada wartawan, Jumat (2/8).

Selain itu, tiket pesawat yang sudah diverifikasi pada maskapai Lion Group saat penyelidikan berjumlah 304 tiket. Namun, setelah kasus ini naik ke penyidikan, jumlah tiket fiktif tersebut meningkat drastis menjadi 35.836 tiket.

Fenomena Tiket Pesawat Fiktif di Masa Pandemi

Nasriadi menjelaskan bahwa tiket pesawat fiktif ini sebagian besar terjadi saat masa pandemi Covid-19. Pada periode tersebut, seharusnya tidak ada perjalanan dinas yang dilakukan karena banyak bandara yang tutup dan penerbangan yang dibatasi. Namun, anehnya, tercatat ada pemesanan tiket pesawat.

"Ada beberapa perjalanan dinas yang fiktif. Contohnya, pada tahun 2020 saat pandemi, seharusnya tidak ada pesawat yang terbang karena bandara tutup. Namun, ada tiket pesawat dan perjalanan dinas yang dibuat pada saat itu," ungkap Nasriadi.

Pihak kepolisian sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada maskapai penerbangan terkait tiket-tiket fiktif ini. Dari hasil konfirmasi tersebut, diketahui bahwa tiket-tiket tersebut tidak teregister di sistem maskapai dan terindikasi sebagai tiket fiktif.

Kerugian Negara dan Tindak Lanjut Penyidikan

Pihak kepolisian saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini. Ditreskrimsus Polda Riau juga melayangkan surat pemanggilan kepada mantan PJ Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, untuk pemeriksaan lanjutan pada 30 Juli 2024. Namun, Muflihun tidak bisa hadir dengan alasan ada urusan mendesak.

Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Muflihun pada Senin, 5 Agustus 2024. Jika Muflihun tidak memenuhi panggilan kedua, polisi akan melakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa.

Tanggapan Mantan PJ Wali Kota Pekanbaru

Muflihun, yang sebelumnya telah diperiksa selama 10 jam pada 1 Juli 2024, mengaku hadir untuk memenuhi panggilan hukum sebagai warga negara yang taat hukum. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku dicecar 50 pertanyaan terkait dengan tupoksinya sebagai Setwan DPRD Riau.

"Saya hadir di sini untuk memenuhi panggilan karena kita sebagai warga Indonesia yang taat hukum. Saya dimintai keterangan terkait dengan tupoksi kami sebagai Setwan (DPRD Riau)," kata Muflihun usai keluar dari ruangan penyidik, Senin (1/7).

Dalam pemeriksaan itu, Muflihun menyebut bahwa dirinya tidak ditanya soal tiket maskapai, namun lebih fokus pada SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau.

Kasus SPPD fiktif di DPRD Riau ini menjadi sorotan karena jumlah tiket pesawat fiktif yang ditemukan sangat fantastis dan mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang besar. Penyelidikan mendalam masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

(Mond)

#SPPDFiktif #DPRDRiau #Korupsi