Breaking News

Kejagung Pastikan Pemanggilan Airlangga Hartarto Tak Terpengaruh Tekanan Politik

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di kantornya, Senin (12/8/2024).

D'On, Jakarta -
Isu pemanggilan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mencuat ke permukaan usai pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada Minggu, 11 Agustus 2024. Kabar ini memicu spekulasi publik, terutama mengenai apakah langkah hukum ini didasarkan pada fakta yang objektif atau tekanan politik mengingat posisi strategis Airlangga di pemerintahan.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, angkat bicara menanggapi spekulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya belum menerima informasi pasti mengenai jadwal pemanggilan Airlangga dari penyidik. Namun, Harli memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu, dan siapa pun yang terlibat akan diperlakukan setara di mata hukum.

"Saya kira semua pemeriksaan sama, semua sama di depan mata hukum," tegas Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.

Harli menekankan bahwa pemanggilan terhadap Airlangga maupun pejabat lainnya selalu berlandaskan pada bukti dan fakta hukum. Ia membantah adanya campur tangan politik dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Penanganan perkara yang kami lakukan tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum,” jelasnya.

Tiga Kasus Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama Airlangga

Nama Airlangga Hartarto disebut-sebut terkait dengan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung. Berikut adalah rincian ketiga kasus tersebut:

1. Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Kasus ini melibatkan Kementerian Perdagangan dan terkait dengan kebijakan impor gula yang diduga merugikan negara. Baru-baru ini, Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam kasus ini.

2. Kasus Dugaan Korupsi Crude Palm Oil (CPO) 

Kasus ini juga sedang dalam tahap penyelidikan mendalam. Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk dari kalangan korporasi. Sementara tersangka perorangan sudah lebih dulu disidangkan dan kini menjalani hukuman.

3. Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit pada BPDPKS 

Dugaan korupsi dalam pengelolaan kebun kelapa sawit ini muncul setelah terungkapnya korupsi Duta Palma dan CPO. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pendataan kebun kelapa sawit, guna menelusuri tata kelola yang selama ini berjalan.

Proses Hukum Tanpa Intervensi Politik

Harli menegaskan bahwa penyelidikan dan penegakan hukum atas kasus-kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan penyidik. Ia menambahkan, "Nanti kita lihat ada tidaknya bukti keterkaitan Airlangga. Seperti yang saya sampaikan tadi, itu adalah kebutuhan penyidik, jadi penyidik lebih memahami apa yang jadi kebutuhannya hingga peristiwa atau perkara tersebut menjadi lebih terang."

Pernyataan Harli ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Kejagung berkomitmen untuk tidak membiarkan intervensi politik mempengaruhi jalannya penegakan hukum. Semua pihak, tanpa kecuali, akan diperlakukan sama sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan situasi yang semakin memanas, publik kini menanti langkah berikutnya dari Kejagung dan apakah pemanggilan Airlangga Hartarto akan menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, atau justru menimbulkan polemik baru di kancah politik tanah air.

(Mond)

#AirlanggaHartarto #Kejagung #Korupsi